JAKARTA, beritadesa,com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv (HNV), pada Rabu (19/8/2026).
Dia dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan kasus gratifikasi fantastis senilai Rp 20,7 miliar yang turut menyeret bisnis fashion anaknya. Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi di gedung merah putik KPK, Rabu (19/8/2026).
Dalam konstruksi perkara, Taufik mengatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan selama tersangka mengabdi di lingkungan Ditjen Pajak. Mohammad Haniv diduga menggunakan pengaruh dan jaringan koneksinya untuk keuntungan pribadi dan bisnis fashion milik anaknya.
Pada tahun 2016, tersangka mengirimkan surat elektronik (email) kepada bawahannya untuk mencarikan dana bantuan modal atau sponsorship acara fashion show sang anaknya.
Permintaan dana tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di dalam dan luar Jakarta yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP).
“Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut merespons dengan mengirimkan uang sponsorship total dana sekitar Rp700 juta langsung ke rekening anak tersangka.,” ujar Taufik.
Selain diduga menerima suap bermodus pencarian sponsorship. Selama periode jabatan, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dalam bentuk valuta asing (valas).
Penerimaan dari uang panas tersebut tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang yang diterima kemudian ditempatkan Haniv ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
Total keseluruhan gratifikasi yang dituduhkan kepada Mohammad Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” kata Taifik.
KPK memutuskan melakukan penahanan setelah memeriksa Mohammad Haniv sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat
