Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari staf Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin, kepala sekolah, bendahara, hingga pihak kontraktor.
PALEMBANG, beritadesa.com-Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang seharusnya menjadi wadah peningkatan mutu pendidikan, berubah menjadi petaka hukum. Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel berbintang di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) petang.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari staf Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin, kepala sekolah, bendahara, hingga pihak kontraktor.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, mengtakan OTT dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di acara bimtek pendidikan yang melibatkan Kepala SDN di Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar hotel yang diduga terjadi tindak pidana.
“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang,” ungkap Doni, Jumat (18/9/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan dua orang oknum pegawai Disdik Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka pemerasan.
Modus Licik Pangkas Dana APBN
Doni membeberkan, kasus ini bermula ketika puluhan Kepala Sekolah Dasar (SD) dari Kabupaten Banyuasin menghadiri bimtek terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Melihat celah tersebut, tersangka RB dan RD yang berstatus sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melancarkan aksi pemerasan. Mereka mewajibkan para kepala sekolah menyetor fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran yang diterima setiap sekolah.
“Sistem setorannya dibuat bertahap. Sebesar 0,7 persen harus diserahkan saat pencairan termin awal, dan sisa 0,3 persen setelah proyek selesai,” ungkap Doni.
Sebagai timbal balik dari pungutan liar tersebut, kedua tersangka menjanjikan kemudahan bagi para kepala sekolah berupa jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta manipulasi pengisian aplikasi belanja sekolah (SIPLAH).
Barang Bukti Uang Panas di Kamar Hotel
Dalam penggerebekan di area hotel, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang tidak bisa dibantah oleh para pelaku.
“Polisi menyita uang tunai senilai Rp30 juta langsung dari tangan kedua oknum staf Disdik.” Katanya.
Tidak hanya itu, sambung Doni, petugas juga menemukan uang tunai lebih dari Rp70 juta di tangan salah satu kepala sekolah yang diduga kuat siap disetorkan kepada tersangka. Dua unit laptop, beberapa ponsel, serta dokumen rekapitulasi nama-nama sekolah yang masuk dalam daftar “wajib setor” turut diangkut ke Mapolda Sumsel sebagai alat bukti.
Kepala Sekolah Masih Diperiksa, Polisi Buru Otak Pelaku
Ia menegaskan, meski baru dua staf Disdik Banyuasin yang mengenakan baju tahanan oranye, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Belasan kepala sekolah dan saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan maraton.
“Polisi tengah mendalami apakah ada tekanan struktural atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi (aktor intelektual) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.” Tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Sumsel kini telah resmi menahan RB dan RD sebagai tersangka utama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Imbuh Doni. (*)
Pewarta : Safri
