Hukrim  

Fiqi Efendi DPO Korupsi Jalan Rabat Beton di Jombang, Ditangkap di Surabaya

Fiqi Efendi DPO Korupsi Jalan Rabat Beton di Jombang, Ditangkap di Surabaya.

JOMBANG, beritadesa.com-DPO Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Fiqi Efendi Akhirnya Ditangkap Kejari Jombang.

Kejari Jombang berhasil menangkap Fiqi Efendi setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Juni 2024 karena tindakan korupsi pembangunan jalan rabat beton yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar di Kabupaten Jombang, dan selanjutnya dilakukan penahanan di lapas setempat.

Warga Jalan Agus Salim, Desa Barurambat, Kecamatan/Kota Pamekasan Jawa Timur ini ditangkap petugas Kejari Jombang saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sempat tertunda-tunda.

Kasi Pidsus Kejari Jombang Dody Novalita mengtakan, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fiqi Efendi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

”Jadi sudah dua kali persidangan yang bersangkutan tidak datang dan sidang ditunda,” ungkapnya.

Namun dalam sidang ketiga ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan jika kliennya ada, sehingga sidang dapat dilanjutkan kembali.

Agenda sidangnya, pembacaan surat dakwaan dari JPU yang mendakwa terdakwa Fiqi melakukan tindakan korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Subsidair Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang sepekan kemudian. Namun setelah sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan penahanan terhadap terdakwa yang selama ini berstatus DPO Kejari Jombang.

”Majelis hakim memutuskan terdakwa ditahan di lapas Jombang,” lanjutnya.

Maka usai persidangan tim Kejaksaaan Negeri Jombang pun segera mengamankan Fiqi Efendi.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa pasrah digiring petugas ke Kejari Jombang. Untuk dititipkan di lapas kelas II b Jombang.

Fiqi Efendi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan program hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah pokmas di Kabupaten Jombang.

Total ada 21 pokmas penerima hibah yang tersebar di sejumlah kecamatan, dimana dana tersebut rata-rata digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton.

Anggaran per paket kegiatan bervariasi, mulai dari Rp 96 juta  hingga Rp 171 juta sehingga total bantuan dana hibah mencapai sekitar  Rp 3,1 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran karena dana hibah dari pemprov tidak disalurkan utuh kepada pokmas.

Dari hasil penghitungan, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Dalam kasus itu, Fiqi ini berperan sebagai ketua koordinator lapangan yang membawahi 5 korlap di bawahnya.

Fiqi juga diduga menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas sebanyak 21 titik.

Modus yang digunakannya, memungut dana hibah dari pokmas sebagai cashback dengan persentase cachback mencapai sekitar 40 hingga 60 persen per pokmas.

Lantaran anggaran banyak yang disunat, di sejumlah titiknya, proyek yang didanai dana hibah pemprov ditengara tak sesuai spesifikasi alias berkualitas rendah.  

Selain Fiqi Efendi, penyidik kejaksaan sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Jatim berinisial A, yang disebut-sebut sebagai inisiator program. Kejaksaan menyebut peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. (*)

Pewarta : Agus W

Exit mobile version