Namun dia membantah ada barang bukti yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya.
PONTIANAK, beritadesa.com-Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, mengakui bahwa rumah pribadinya turut jadi objek penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/9/2025). Namun dia membantah ada barang bukti yang disita oleh KPK dirumahnya.
“Sembilan orang sih (petugas yang menggeledah), dengan dua orang petugas di depan. Dua orang petugas dari Polda,” ujar Ria Norsan pada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Namun, Ria Norsan membantah ada barang bukti yang disita oleh KPK dari rumahnya yang beralamat di Gang Airlangga, jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
“Tidak, koper itu kemaren isi pakaian bekas saya yang mau disedekahkan. Kopernya mau dipindahkan karena sudah kosong. Nah dari cctv kan kelihatan tu nampak kayak diambil, dikira itu berkas yang mau diamankan,” ucap Ria Norsan.
BACA JUGA :
Ria Norsan juga menyinggung soal isu dugaan kasus korupsi proyek jalan di Mempawah yang menyeretnya, mengingat dia pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Mempawah.
“(Pada) 2018 sudah diperiksa dengan tim yang berbeda. Saya jelaskan ya, 2018 selesai tidak ada berita sampai dengan 2025. (Pada) 2025 itu SPRINDIK baru tanggal 23 April 2025, saya diperiksa kembali, nah di PU Mempawah tiga orang di tersangkakan,” jelas Ria Norsan.
Ria Norsan juga menyangkal isu yang beredar soal statusnya yang disebut sudah ditahan.
“Sampai saat ini saya saksi, bahkan diberitakan ini macam-macam, ada sudah dibawa ke Polda. Jadi status saya ini sebagai saksi masih. Kita menghormati aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, saya yakin mereka profesional. Saya sebagai saksi karena saya sebagai Bupati Mempawah,” Ujarnya Ria Norsan (26/9/2025).
Sebelumnya, Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.
Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
Diketahui, KPK mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25 – 29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya. (*)
Pewarta : Budi. W












