MUSI RAWAS, beritadesa.com-Polda Sumatera Selatan melakukan Penggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumtra Selatan. Selasa (21/4/2026).
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Sorolangun dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.
Dalam Penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 12 orang tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK MSi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk modus operandinya, Putu menjelaskan para pelaku ini melakukan over tap sebelum BBM beredar luas ke khalayak masyarakat luas.
“Dalam operasi tersebut, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal. BBM tersebut diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum diedarkan kembali, kini para pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan












