IGM Pailit, Eks Pekerja Minta Kemenaker Adil dan Tidak Diskriminatif

Para eks pekerja Indofarma Global Medika (IGM) ini, mempertanyakan mengapa mantan pekerja Sritex mendapat perlakuan cepat dan penuh perhatian, sementara Eks IGM tidak? Padahal mereka sama, korban perusahaan pailit karena korupsi.

JAKARTA, beritadesa.com-Eks pekerja anak perusahaan PT. Indofarma persero, meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak diskriminatif.

Pasalanya, pasca perusahaan Indofarma Global Medika (IGM) tempat mereka bekerja dinyatakan pailit, nasib mereka makin tak jelas, dan merasa tidak diperhatikan oleh Kemenaker.

Para eks pekerja ini mempertanyakan mengapa mantan pekerja Sritex mendapat perlakuan cepat dan penuh perhatian, sementara kami dari IGM tidak? Padahal kami pun sama, korban perusahaan pailit karena korupsi.

“Apa karena kami dari anak perusahaan BUMN? Atau karena kami tidak viral?” tegas Jusup Imron Danu, perwakilan mantan pekerja IGM dalam rilis yang diterima Rabu (28/5/2025).

“Keadilan sosial tidak boleh bersifat selektif. Pemerintah wajib hadir untuk seluruh rakyatnya, tanpa membeda-bedakan siapa yang paling disorot publik. Kami akan terus bersuara hingga hak kami ditunaikan,” pungkas Danu.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) yang dinilai tidak adil dan diskriminatif dalam menangani kasus kepailitan perusahaan. Ridwan Kamil Sekjen FSP BUMN IRA mengungkapkan bahwa PT IGM, anak usaha dari BUMN PT Indofarma Tbk, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.

“Kepailitan ini berdampak langsung terhadap sedikitnya 400 pekerja dan pensiunan, dengan nilai hak yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp.80 miliar, terdiri dari tunggakan gaji, pesangon, hingga tunjangan-tunjangan lainnya,” kata Kamil dalam rilis yang diterima Rabu (28/5/2025).

Namun, ujar Kamil, hingga lebih dari tiga bulan sejak putusan pailit, tidak ada langkah nyata maupun komunikasi terbuka dari pihak Kemenaker untuk menyikapi kondisi para pekerja dan pensiunan IGM. Sebaliknya, hanya dalam hitungan hari, Kemenaker melalui Wamennya menunjukkan sikap responsif terhadap kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyusul ditangkapnya bos Sritex pekan lalu oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penyalahgunaan kredit perbankan senilai Rp.692 miliar, ungkap Kamil melalui rilisnya.

“Immanuel Ebenezer meminta kepada manajemen Sritex – sekalipun sedang tersandung hukum – perusahaan tetap harus membayarkan pesangon dan hak lainnya kepada mantan pekerjanya. Bahkan, Wamenaker tersebut memastikan akan terus mengawal sampai semua yang menjadi hak mantan pekerja Sritex terbayarkan semuanya,” kata Kamil menirukan pernyataan Wamenaker di media.

Sebagai informasi, PT Indofarma Global Medika (IGM) merupakan perusahaan yang 99,99 persen saham dimiliki oleh PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) selaku BUMN.

IGM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan putusan itu, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil menyoroti dugaan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh petinggi IGM itu membuat sekitar 450 karyawan yang bekerja di anak usaha BUMN itu terancam PHK.

“Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban,” ujar Kamil Minggu (16/2/2025). (*)

Pewarta : Budi. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *