Hukrim  

Istri Sirih di Jombang Bunuh Suami Menyerahkan Diri ke Polisi

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, pada Rabu pagi (25/6/2025). Terkait pengungkapan kasus Istri Sirih Bunuh Suami.

Pelaku datang sendiri ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri. Lebih mengejutkan lagi, jasad korban disimpan di dalam rumah kontrakan selama hampir 40 hari.

JOMBANG, beritadesa.com-Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, digemparkan oleh pengakuan mengejutkan seorang perempuan berinisial S (45), yang datang sendiri ke Polres Jombang untuk meyerahkan diri dan mengaku telah membunuh suami sirinya, LH (48).

Lebih mengejutkan lagi, jasad korban disimpan di dalam rumah kontrakan selama hampir 40 hari.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelaku datang ke Mapolres pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, dan mengakui seluruh tindakan yang telah dilakukannya sejak pertengahan Mei 2025.

“Tanpa ada paksaan atau tekanan, pelaku datang sendiri dan langsung mengakui bahwa dia telah membunuh suaminya pada 14 Mei lalu,” kata AKP Margono saat konferensi pers.

Hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan itu direncanakan. Tiga hari sebelum kejadian, pelaku membeli racun tikus dan tujuh butir putas, sejenis racun serangga, dari toko setempat. Racun itu kemudian dicampurkan ke dalam botol air mineral yang biasa diminum korban setiap pagi.

“Pelaku melarutkan empat butir putas ke dalam botol air, kemudian memberikannya kepada korban. Tak lama setelah meminum, korban mengalami gejala keracunan,” jelasnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku meminta bantuan seorang tetangga untuk memindahkan tubuh korban dari dapur ke kamar utama. Kepada warga tersebut, pelaku mengaku bahwa suaminya sedang sakit. Di kamar itu, tubuh korban disembunyikan di balik tumpukan kasur, bantal, dan selimut.

“Pelaku mencoba menyamarkan bau dari mayat dengan cara menutup tubuh korban dan menyebarkan cerita bahwa bau busuk berasal dari bangkai tikus,” tambahnya.

Yang lebih mencengangkan, pelaku tetap menempati rumah kontrakan selama sekitar satu minggu setelah korban tewas. Ia kemudian berpindah ke rumah keluarganya di Kecamatan Kesamben, namun masih rutin kembali ke kontrakan untuk memeriksa keadaan.

“Pada 17 Mei, pelaku sempat menjual perabotan rumah. Saat kami mendatangi lokasi, rumah dalam kondisi kosong, dan jasad korban ditemukan dalam keadaan telah membusuk parah,” ujar AKP Margono.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban tidak hanya diracun. Luka memar di kepala dan wajah juga ditemukan, diduga akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul dan tajam. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah balok kayu.

“Dari luka-luka yang ditemukan, jelas ada tindak kekerasan selain keracunan. Kedua benda yang digunakan pelaku sudah kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Nur Aini Aulia

Exit mobile version