Hukrim  

Polisi Geledah Kantor PT Barata Indonesia di Gresik Terkait Korupsi Proyek PG Asembagus Situbondo

FOTO : Polisi geledah kantor PT. Barata Indonesia di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (9/6/2026).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, Jatim milik PTPN XI senilai Rp 645 miliar, periode 2016-2022.

GRESIK, beritadesa.com-Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor PT. Barata Indonesia di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (9/6/2026).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, Jawa Timur milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) senilai Rp 645 miliar, periode 2016-2022.

Penggeledahan di PT Barata Indonesia, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik menyasar sejumlah sejumlah ruangan, termasuk ruang direktur, ruang keuangan, serta beberapa area lain di kantor perusahaan.

BACA JUGA :

Dan Penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah penyidik terlihat keluar dari kantor utama PT Barata Indonesia dengan membawa sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami melakukan penggeledahan terkait proyek pembangunan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagoes Jawa Timur,” kata Ahmad. Selasa (9/6/2026).

Dalam prosesnya, penyidik mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk kepentingan korporasi.

Menurutnya, seluruh barang dan dokumen yang diamankan akan dianalisis dan didalami lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian, termasuk menentukan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.

“Hasil penggeledahan ini akan dianalisa dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain kantor PT Barata Indonesia di Gresik, Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi lainnya, diantaranya kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah Direktur PT Multinas Tjahja Sejahtera Tjahjadi Djanadibrata, serta kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi EPCC Pabrik Gula Asembagoes di Situbondo, milik PTPN XI tersebut mencapai sekitar Rp 645 miliar. Kendati demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. (*)

Pewarta : Agus. W

Exit mobile version