Hukrim  

Janda Mojokerto Dituntut 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Bermodus Hubungan “Sesama Apem”

FOTO: Muazizah alias Serly terdakwa kasus dugaan penipuan Pasangan Sesama jenis atau ‘Sesama Apem’ saat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, hendak mengikuti sidang.

MOJOKERTO, beritadesa.com-Terdakwa Muazizah alias Serly (36), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto, dituntut hukuman 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (2/11/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Firmansyah menyatakan jurnalis media online tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan bermodus asmara sesama jenis atau “sesama apem”. terhadap korban, DS (33), wanita asal Bandar Lampung, dengan kerugian mencapai Rp92,9 juta.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazizah alias Serly selama sembilan bulan,” kata Ichwan saat membacakan tuntutan.

Fakta persidangan mengungkap penipuan bermula dari hubungan asmara jarak jauh (LDR) sejak April 2025. Terdakwa kemudian membujuk korban untuk mengirimkan uang secara bertahap guna investasi bisnis salon kecantikan dan pembelian rumah fiktif di Mojokerto.

Kasus ini sempat diwarnai aksi saling lapor. Sebelum perkara penipuan ini disidangkan, korban DS telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara pada 5 Februari 2026 atas kasus kekerasan seksual terhadap Serly yang terjadi saat kedok penipuan tersebut terbongkar.

Mendengar tuntutan jaksa, Serly menangis dan menyampaikan pembelaan lisan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Wilfridus Mamo.

JPU menyampaikan tuntutan 9 bulan tersebut didasari pertimbangan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan telah mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp61,5 juta. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim. (*)

Pewarta: Agus. W

Exit mobile version