BANDUNG, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Tahun Anggaran 2022–2025.
Keduanya dititipkan di Ratusan Korban Waru, Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan upaya paksa tim penyidik.
“Seperti yang rekan-rekan saksikan bahwa hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Tersangka S dan tersangka IH,” ujar Nur di Kantor Kejati Jabar,
Ia menambahkan langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18,79 miliar berdasarkan audit BPKP Jabar. Modus operandi mencakup kenaikan tunjangan sepihak tanpa dokumen appraisal serta pengalihan beban pajak PPh Pasal 21 ke APBD.
“Padahal PPh 21 seharusnya dibebankan kepada penerima tunjangan dan tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD,” tegas Nur.
Sementara itu, tersangka lain berinisial AF (Sekretaris DPRD) belum ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Kejaksaan Negeri Indramayu mengimbau publik agar mengawal proses hukum ini secara transparan.
Kronologi Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang menjerat Wakil Bupati Syaefudin ini, terjadi saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Kasus bermula pada September 2021, ketika Syaefudin selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.
Nilai Tunjangan Perumahan: Untuk Ketua Rp30 juta/bulan, Wakil Ketua Rp28,5 juta/bulan, dan anggota Rp27 juta/bulan.
Sedangkan untuk nilai tunjangan transportasi : Ketua sebesar Rp25 juta/bulan, Wakil Ketua Rp20 juta/bulan, dan Anggota Rp17 juta/bulan.
Kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan hitung-hitungan pribadi Syaefudin. Tanpa dokumen pendukung analisis kebutuhan maupun kajian dari appraisal (lembaga penilai resmi).
Menyadari penetapan angka tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, pada September 2021, Syaefudin memerintahkan IH (Pelaksana Tugas/Plt. Sekretaris DPRD saat itu) untuk membuat penilaian formal. Tujuannya agar kenaikan anggaran tersebut seolah-olah sah dan memiliki landasan hukum dokumen pendukung.
Tak berhenti disitu, penyimpangan berlanjut pada evaluasi anggaran tahun 2023. Modusnya Penggelembungan Pajak (PPh 21). Sekretaris DPRD berinisial AF menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengkaji ulang besaran tunjangan. Namun, AF justru membuat draf usulan tunjangan yang nilainya digelembungkan sebesar 15 persen di atas hasil penilaian resmi KJPP. Surat draf yang sudah digelembungkan tersebut kemudian ditandatangani oleh Syaefudin.
Kenaikan 15 persen ini sengaja dirancang agar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh APBD. Padahal secara aturan hukum, PPh 21 wajib menjadi beban pribadi masing-masing penerima tunjangan.
Kasus Terbongkar Agustus 2025
Tahun 2025 Kasus tersebut terendus Kejati Jabar, pada 7 Agustus 2025 Penyidikan Resmi Dimulai. Kejati Jabar secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi dewan periode 2022–2025 ini.
Pada 8 Juli 2026, Kejati Jabar mengumumkan Syaefudin bersama dua pejabat Sekretariat DPRD (IH dan AF) secara resmi menyandang status sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP perwakilan Jabar, perbuatan para tersangka secara akumulatif telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457 (Rp18,79 miliar).
Syaefudin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 2 Oktober 2026, Hakim Tunggal PN Bandung menolak seluruh gugatan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar adalah sah demi hukum.
Syaefudin dan IH Resmi Dipakaikan Rompi Merah
Pada 21 Oktober 2026, penyidik Kejati Jabar melakukan upaya paksa, menahan Syaefudin dan IH untuk masa penahanan pertama selama 20 hari (hingga 9 November 2026). Tersangka AF belum ikut ditahan karena kuasa hukumnya menyerahkan surat keterangan medis akibat mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya. (*)
Pewarta: Marwan
Editor: Safri Nawawi
