Jombang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran 2026

FOTO : Bupati Jombang Warsubi (tengah) didampingi Wabup Jombang Salmanudin (kanan) dan Sekdakab Jombang Agus Purnomo (kiri) dalam Konferensi pers.

JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten Jombang meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak musim kemarau 2026. Berdasarkan prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau ekstrem yang maju pada bulan Agustus 2026 diprediksi akan berlangsung lebih kering dari kondisi normal akibat pengaruh fenomena El Nino. 

Merespons potensi ancaman bencana pada musim kemarau ekstrem tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Tahun 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Langkah cepat ini diambil guna mempercepat koordinasi, penanganan, dan penyaluran bantuan logistik kepada wilayah terdampak. 

Melalui kebijakan yang dikeluarkan Bupati Jombang tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, atas nama Bupati, menandatangani secara elektronik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.

Bupati Jombang Warsubi, menginstruksi agar seluruh jajaran instansi memperketat kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak kemarau.

“Sehubungan dengan hal tersebut seluruh OPD terkait Saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat dan terintegrasi,” kata Bupati Jombang Warsubi, dikutif dari jombangkab.co.id, pada Jum’at (10/7/2026).

Selain penanganan yang terintegrasi, Bupati Warsubi juga menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat dalam menyebarluaskan informasi potensi bencana demi menekan risiko di masyarakat.

“Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang agar menginformasikan potensi kejadian bencana pada musim kemarau pada seluruh jajaran agar kewaspadaan dapat ditingkatkan sehingga meminimalisir korban dan mempercepat informasi kejadian bencana,” lanjutnya.

Guna memastikan penanganan di lapangan berjalan taktis, Surat Edaran yang ditandatangani Sekdakab Jombang tersebut merinci pembagian tugas spesifik bagi instansi lintas sektor.

Di lini perlindungan lingkungan, Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diwajibkan memperketat pemantauan kebakaran hutan serta menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mensosialisasikan larangan pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Sementara itu, urusan pemenuhan kebutuhan dasar air bersih diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman yang berkolaborasi dengan Perumda Tirta Kencana guna memetakan wilayah rawan kekeringan sekaligus berkoordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sebagai motor utama, BPBD Jombang diinstruksikan untuk mendirikan posko darurat, melakukan kaji cepat dampak bencana, mendiseminasikan informasi secara aktif, serta mengoordinasikan tindakan tanggap darurat dengan instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas.

Dari sektor jaring pengaman sosial dan kesehatan, Dinas Sosial diminta menggerakkan personel TKSK dan Tagana untuk bersiap mengaktifkan dapur umum sewaktu-waktu sekaligus memastikan ketersediaan pasokan logistik bagi potensi pengungsi. Pun demikian dengan Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, dan tim PSC 119 disiagakan penuh untuk mengaktifkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B) secara terus-menerus serta memobilisasi ambulans dan tenaga medis ke wilayah terdampak.

Di tingkat kewilayahan, para camat se-Kabupaten Jombang mengemban tugas untuk segera meneruskan edaran ini kepada seluruh kepala desa di wilayah kerja masing-masing. Para camat juga diwajibkan memantau perkembangan situasi di lapangan secara berkala dan memberikan rekomendasi cepat atas usulan penanganan darurat kekeringan atau kebakaran yang diajukan oleh pemerintah desa.

Melalui sinergi kebijakan Bupati Warsubi dan pelaksanaan teknis yang dikoordinasikan oleh Sekda Jombang, Pemkab Jombang berkomitmen mengantisipasi ancaman krisis air bersih dan kebakaran hutan maupun pemukiman demi keselamatan seluruh warga Jombang.

Pewarta : RUTIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *