Hukrim  

Kades Padasan Bondowoso Diduga Bawa Kabur Dana Desa Rp 800 Juta

Plt Kades Padasan Januar Dlulal Fuad saat memimpin Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemdes

“Dana Desa sekitar Rp 800 juta dibawa semua. Tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT,” kata Plt Kades Padasan Januar Dlulal Fuad .

BONDOWOSO, beritadesa.com-Faldy Arie Djordy Kepala Desa (Kades) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, jawa timur bernama diduga bawa kabur Dana Desa (DD) sebesar Rp 800 juta.

Saat ini, Faldy telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades. Sedangkan posisi Kades Padasan saat ini digantikan Plt, yakni Sekdes Padasan, Januar Dlulal Fuad.

Plt Kades Padasan Januar Dlulal Fuad yang juga merupakan Sekdes Padasan, selama tahun 2024, tak ada realisasi fisik dan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

“Dana Desa sekitar Rp 800 juta dibawa semua. Tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT,” kata Januar kepada wartawan. Kamis (19/6/2025).

Akibatnya, Desa Padasan tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2025. Selain itu, kata Januar, pihaknya juga terkejut setelah mengetahui bahwa kades nonaktif itu menggadaikan lahan kas desa sebanyak dua petak.

“Lahan kas desa yang diduga digadaikan, masing-masing seluas sekitar 550 meter persegi dan 600 meter, sehingga totalnya sekitar 1.150 meter. Sementara itu, yang menjadi jaminan terhadap orang yang menggadai lahan yakni tanah pribadi seluas 350 meter persegi.” Ujarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak yang menerima gadai, terungkap bahwa benar telah terjadi penggadaian sebagian lahan desa. Namun, yang dijadikan jaminan tanah pribadi milik mantan kades.

“Ada bukti tertulisnya, hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang mengambil gadai,” ucap Januar.

Selama kekosongan jabatan kades, urusan administrasi dan pelayanan warga sementara dialihkan ke sekdes dengan pendampingan dari pihak kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menyampaikan, Desa Padasan belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024.

Menurutnya, hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi.

Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi, adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur,” ujarnya.

Adapun Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara dari jabatan Kades Padasan. Fadly diketahui tak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, sekitar Maret, April, dan Mei.

Kades Padasan itu kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil. Tak hanya itu, kasus yang membelit Kades Padasan makin berkembang hingga melibatkan proses hukum di Kejaksaan. (*)

Pewarta : Agus. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *