MOROWALI UTARA, beritadesa.com-Kakak adik di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, berinisial MK (20 tahun), dan SL (19 tahun), nekat membunuh ayah kandungnya yakni AL (48 tahun). Akibat perbuatannya, kini keduanya harus mendekam dipenjara.
Kedua kakan adik ini nekat menghabisi nyawa ayahnya dengan cara keji, karena korban kerap mabuk hingga memukul ibu dan adik perempuannya.
Kejadian ini terjadi di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara pada Selasa (1/4) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini mengtakan, keduanya memang sudah lama menyimpan dendam atas perbuatan ayahnya itu.
“Motifnya karena ayah (korban) sering mabuk dan memukul ibu kandung dan adik perempuan kedua pelaku. Hal ini membuat kedua pelaku dendam sejak lama,” ujar AKBP Reza Khomeini kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
Korban tewas setelah dibacok kedua anaknya secara bergantian dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat AL tewas di lokasi kejadian.
Reza mengatakan, kronologi kejadian berawal kedua pelaku singgah di kampungnya di Desa Tomata untuk meminjam parang di warung milik JL. Kepada pemilik warung, mereka beralasan akan menggunakan parang tersebut untuk memotong ular.
“Kedua terduga pelaku (awalnya) tiba dari Kolonodale dan singgah di Desa Tomata, tepatnya di warung (milik) JL, untuk meminjam 2 buah parang dengan alasan untuk memotong ular di kebun,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menuju Desa Lembontonara, untuk mencari korban dan mendapati motor ayahnya itu terparkir di depan sebuah warung. Saat itulah pelaku MK menghampiri korban dan langsung mengayunkan parangnya.
“Namun korban sempat menangkis dan memegang tangan pelaku dan secara spontan (pelaku) SL langsung menebas korban dari arah belakang yang mengenai kepala bagian atas,” ujarnya.
Serangan itu langsung membuat korban terjatuh. Sementara pelaku MK kembali menebas korban di bagian leher dan wajah.
“Pelaku MK menyusul menebas korban sebanyak 2 kali di bagian muka dan leher sebelah kiri korban,” ungkapnya.
Usai menghabisi ayah kandungnya, kedua pelaku melarikan diri ke Desa Tomata, Kecamatan Mori. Tak lama berselang keduanya diringkus polisi.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan di Satreskrim Polres Morowali Utara, untuk diproses hukum lebih lanjut, dan kedunya sudah ditahan.” Pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












