Tindakan asusila terjadi sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Pelaku yang merupakan anak dari ayah pertama ibunya, sedangkan korban anak dari ayah kedua, tinggal satu rumah dan sering memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi bejatnya.
JOMBANG, beritadesa.com-Seorang pemuda bejat berinisial AAR (23 tahun), warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diringkus Polisi. Dia ditangkap, karena melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap adik tirinya sendiri, LNA (18 tahun).
Perbuatan biadap AAR terbongkar, setelah korban melapor ke Polsek Mojoagung pada 18 Mei 2025 lalu. Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya korban datang ke Polsek Mojoagung untuk melaporkan kasus penganiayaan. Saat itu, korban dan ibunya mendatangi kos pelaku untuk mengambil sepeda, namun pelaku marah dan memukul korban.
“Korban datang ke Polsek Mojoagung melaporkan bahwa ia dipukul oleh pelaku. Namun setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban mengungkap fakta lain bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan sejak tahun 2018,” Kata AKP Margono, Kamis (22/5/2025) pagi.
Menurut keterangan korban, tindakan asusila tersebut terjadi sejak ia berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Pelaku yang merupakan anak dari ayah pertama ibunya, sedangkan korban anak dari ayah kedua, tinggal satu rumah dan sering memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dengan ancaman. Bahkan, ia sempat menjanjikan diberikan ponsel dan uang jajan agar korban menurut,” jelas AKP Margono.
Aksi tersebut berlangsung hingga Desember 2024 dan membuat korban mengalami trauma mendalam. Usai pengakuan korban, Polsek Mojoagung langsung berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Pelaku pun akhirnya diamankan dan kini telah ditahan.
“Korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3PPA) Kabupaten Jombang untuk pemulihan fisik dan psikologisnya,” tambahnya.
AKP Margono menyebutkan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 31 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia












