Aset tersebut tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo dan Banyuwangi.
SURABAYA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 hingga 15 Mei 2025, telah melakukan penyitaan 6 aset bernilai miliaran rupiah terkait dugaan korupsi dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022 untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Aset tersebut tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo dan Banyuwangi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jumat (16/5/2025).
Budi menyebutkan, seluruh aset yang di sita tersebut bernilai miliaran rupiah. Penyidik menyita tiga bidang tanah beserta bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 milyar,” kata Budi.
Menurut Budi, seluruh aset tersebut bersumber dari hasil rasuah dana hibah di Jatim Pemprov Jatim.
“Diduga assets-assets tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut di atas,” Ujarnya.
Dikatakanya, dengan penyitaan ini, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan penyidikan perkara yang sedang berjalan dan menindak pihak-pihak yang terlibat guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam saus ini, KPK telah mencegah 21 orang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan sumber, berikut ini daftar nama pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri :
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
- Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
- Jodi Pradana Putra (Swasta)
- Hasanuddin (Swasta)
- Sukar (Kepala Desa)
- A Royan (Swasta)
- Wawan Kritiawan (Swasta)
- Ahmad Jailani (Swasta)
- Mashudi (Swasta)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (Swasta)
- Ahmad Heriyadi (Swasta)
- Mahuud (anggota DPRD Jatim)
- Achmad Yahya M (Guru)
- RA Wahid Ruslan (Swasta)
- M Fathullah (Swasta)
- Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
- Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menjerat 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
KPK telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur, diantaranya kantor KONI Jatim, kediaman anggota DPRD La Nyalla Mataliti. (*)
Pewarta : AGUS. W
