KPK periksa 6 saksi kasus dugaan korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Pimprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, yang saat ini menjabat anggota DPR RI Anwar Sadad.
JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim (Pimprov Jatim) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.
Pemeriksaan ini, untuk mendalami peran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad (AS) yang sudah berstatu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 16 Mei 2026, lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa enam saksi pada Selasa (26/7/2026).
Adapun enam saksi yang diperiksa, mereka adalah :
- Brinisial NJB selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Bunga Tanjung
- MHA selaku pengurus atau perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton
- ZAM selaku pengurus atau perwakilan Pondok Pesantren Nurul Hasan
- ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya
- SAA selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan
- SUG selaku Ketua Pomas Ikmarish.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Anwar Sadad, pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak (SST), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
Selanjutnya pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka, yang terdiri dari tiga penerima suap termasuk Anwar Sadad, dan 17 orang pemberi suap yang melibatkan beberapa anggota DPRD dan pihak swasta dari berbagai daerah Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
Namun dalam proses hukum kasus ini, pada 16 Desember 2025 KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024. Dengan adanya penghentian penyidikan terhadap tersangka Kusnadi, maka saat ini, 20 orang masih berstatus tersangka.
Berikut ini daftar nama 20 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang penerima suap, dan 17 pemberi suap :
Penerima suap :
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
Pemberi suap :
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (*)
Pewarta : Budi. W
