JAKARTA, beritadesa.com-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) resmi menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi ini diberikan menyusul temuan investigasi mengenai klaster hunian dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam keteranganya menegaskan, bahwa sampai hari ini sudah 17 ASN yang diberikan sanksi hukuman disiplin, satu orang di antaranya dipecat.
“Dalam Kasus Lapas Cibonong, hingga saat ini 17 ASN telah diberikan sanksi hukuman, satu diantaranya diberhentikan dari ASN, kedua kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” kata Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Hukuman terberat ini dijatuhkan kepada 1 ASN, yakni dijatuhkan kepada mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dia dikenakan sangsi pemecatan (Diberhentikan sebagai ASN).
Sedangkan 5 Pegawai Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, Berupa rekomendasi sanksi berat sesuai tingkat kesalahan masing-masing.
Dan 11 Pegawai Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang, diberikan kepada sisa staf Lapas Kelas IIA Cibinong yang ikut terlibat.
“Sanksi itu dijatuhkan karena para pegawai tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.” Katanya.
Menurut Rudi, pelanggaran yang dilakukan mereka mencakup penyalahgunaan wewenang, kelalaian dalam pengawasan, hingga indikasi menerima keuntungan pribadi di lingkungan kerja. Ungkapnya.
Kronologi Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026. Mereka menemukan bangunan-bangunan tidak lazim mirip vila atau apartemen di dalam area lapas.
Di dalam bangunan tersebut terdapat barang-barang mewah seperti kulkas, AC, TV berukuran besar, sofa, ruang makan, hingga fasilitas kebugaran dan simulator golf.
Kementerian Imipas menyatakan bahwa 10 unit bangunan ilegal tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak bersumber dari APBN. Seluruh bangunan mewah tersebut telah dibongkar pada 30 September 2026.
Berdasarkan hasil investigasi komprehensif, Wisnu Hani Putranto terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berat (melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021), sehingga Kementerian Imipas resmi menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap Wisnu sebagai ASN.
Selain memecat Wisnu, Kementerian juga menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 5 orang, dan sanksi hukuman disiplin sedang kepada 11 orang staf Lapas Kelas IIA Cibinong yang ikut terlibat. (*)
Pewarta: Budi. W












