Secara keseluruhan, Anwar Sadad diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur 2019 – 2022
JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka klaster kedua pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019 – 2022. Ketiganya pihak swasta yang diduga memberikan uang suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad untuk mendapatkan dana hibah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan. M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya merupakan pihak swasta, selaku pemberi suap.
“Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/ 2026).
Sementara itu, pihak penerima suap pada klaster kedua ini adalah Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad (AS), dan Staf Anwar dari Anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta, Bagus Wahyudiono (BGS).
Total tersangka dalam kasus ini adalah 21 orang. Kata Taufik, terdiri atas empat tersangka penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap. Dengan perincian : Pada klaster pertama, ada satu orang penerima yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah meninggal dunia, dan enam orang pemberi yang empat di antaranya telah menjalani persidangan.
BACA JUGA :
Sedangkan pada klaster kedua, terdapat dua orang penerima dan 10 orang pemberi. Pada klaster ketiga, terdapat satu orang penerima dan dua orang pemberi.
Taufik juga menjelaskan soal konstruksi perkara, kasus ini bermula dari Anwar Sadad selaku salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2022 bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Kemudian, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar, dengan rincian pada 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, tahun 2020 sebesar Rp 37,6 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 121,3 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp83,7 miliar.
Taufik mengatakan, dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi ‘jatah’, Anwar Sadad mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD.
“Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024,” ujar Taufik.
Kata Taufik, korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.
Lebih lanjut, atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen melalui tiga cara.
Pertama, komitmen fee diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad. Kedua, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Sadad yaitu Bagus Wahyudiono, ketiga diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad.
Dari penyerahan “permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen sementara BGS (orang kepercayaannya Anwar Sadad) mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20-30 persen ‘disunat’ oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Kemudian, atas jatah dana hibah yang didapat Anwar Sadad tersebut, Achmad Yahya, Wahid Ruslan, dan M Fathullah melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bantuan bagi daerahnya. Sehingga Anwar Sadad melalui Bagus diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain :
- Ahmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
- Ra Wahid Ruslan memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
- M Fathullah memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Secara keseluruhan, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Oleh karena itu, Menurut Taufik, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan total sekitar Rp 22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Serta sejumlah properti lain yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tutur Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (periode 2019-2024) dari Fraksi Partai Golkar. Dia ringkus oleh KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Desember 2022 atas kasus suap suap pengelolaan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Sahat, dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada September 2023.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur.
Kasus yang menjeratnya Sahat Tua ini menjadi titik awal pengembangan pengusutan korupsi dana hibah masif di Jawa Timur, yang melibatkan puluhan tersangka dari unsur legislatif.
Selanjutnya Pada Kamis 2 Oktober 2025, KPK menetapkan 21orang tersangka, terbagi atas 4 orang tersngka penerima dan 17 tersangka pemberi suap. (*)
Pewarta : Safri
