Hukrim  

Kejari Magetan Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir, 1 Diantaranya Suratno Ketua DPRD

FOTO : Kejari Magetan Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir, 1 Diantaranya Suratno Ketua DPRD

MAGETAN, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dan menahan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno (SRT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokkir) yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan tahun Tahun Anggaran 2020–2024. Kamis (23/4/2026) malam.

Selain Suratno, Kejari Magetan juga menahan lima tersangka lainnya, yakni berinisial JT selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029; dan JML selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024.

Selanjutnya tiga pendamping dewan yakni berinisial AN, TH, dan ST yang diduga ikut terlibat dalam praktek korupsi tersebut.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul, pada Kamis (23/4/2026) malam.

Sabrul, menyebutkan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

“Penyimpangan anggota DPRD, mulai kuasai tahapan hibah, kelompok masyarakat formalitas, ditemukan potongan, pengadaan fiktif serta SPJ fiktif,” ujar Sabrul.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

Sabrul menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka tersebut.

Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Tujuan kami memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Magetan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi dana Pokkir dengan pagu anggaran senilai Rp 335 miliar lebih. Sedangkan nilai anggaran yang diduga disalahgunakan oleh para tersangka mencapai Rp 242 miliar yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Pewarta : Safri

Exit mobile version