JAKARTA, beritadesa.com-Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang berlokasi di Jalan D.I. Pandjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, Jawa Timur milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016-2022.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipikor Polri, Kombes Pol. Gunawan mengatakan, Dalam penggeledahan ini, penyidik menyasar area vital di lantai 3 dan lantai 12 kantor BUMN konstruksi tersebut.
“Di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses. Kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” kata Gunawan menerangkan jalannya proses hukum di lapangan.
Gunawan mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen. “Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy,” ujarnya, Selasa petang (9/6/2026).
Gunawan menjelaskan bahwa pembangunan proyek pabrik gula itu telah merugikan keuangan negara ratusan miliar berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dugaan tindak pidana korupsi ini telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK RI itu sekitar Rp 645 miliar lebih kerugiannya,” katanya.
Selain menggeledah perusahaan konstruksi pelat merah itu, penyidik juga menyisir rumah Direktur Utama PT. Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya dan PT Barata Indonesia di Gresik, Jawa Timur.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan seluruh proses penyidikan berlangsung profesioal dan transparan tanpa intervensi. Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Pewarta : Marwan
