Hukrim  

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Terkait Kasus Penyewaan Stan

FOTO : Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan penyewaan stand tahun 204-2025. Senin (30/3/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 233 dokumen, delapan handphone, satu buah laptop dan satu buah CPU. Selain itu jaksa juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo nomer 2, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan penyewaan stand tahun 204-2025. Senin (30/3/2026).

“Benar, (penggeledahan) di kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo. Penggeledahan dilakukan kemarin Senin (30/3/2026),” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara. Selasa (31/3/2026).

Dikatakannya, penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026, dengan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat sebagai saksi administrasi tindakan hukum.” Ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 233 dokumen, delapan handphone, satu buah laptop dan satu buah CPU.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang merupakan staf dari PD Pasar Surya, mereka diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kita tangani.” kata Iswara.

Iswara menjelaskan, kasus ini bermula saat menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya yang meliputi cabang timur, cabang utara dan cabang selatan karena terhadap banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa.

Masing-masing cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar, yaitu kantor cabang timur menaungi 20 unit pasar, seangkan cabang utara menanguni 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.

“Akibat dari tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” terangnya.

Hal itu dikarenakan PD Pasar Suraya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stan / lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewakarena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan.

“Ditambah lagi, terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk menelusuri pola dan modus operandi yang digunakan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan tersebut. (*)

Pewarta : Agus. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *