Hukrim  

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Timah Ilegal, Rugikan Negara Rp.89,7 Miliar

FOTO : Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Timah Ilegal, Rugikan Negara Rp.89,7 Miliar

BABEL, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah resmi menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi dugaan penambangan timah ilegal yang beroperasi di dua Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung hampir satu tahun (sepanjang tahun 2025) di Kabupaten Bangka Tengah itu, ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 89,7 Miliar (Rp 89.701.442.371).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama mengtakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan mendalam yang didukung oleh alat bukti yang cukup.

“Keempat tersangka yakni berinisial HF, YYH, IS, dan M. Para tersangka memiliki peran masing-masing, yang saling berkaitan dalam skema penambangan tanpa izin tersebut.” Ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, pada Senin (12/1/2026) lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran masing-masing tersangka, untuk tersangka YYH dan IS : Berperan sebagai pelaksana lapangan atau pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

HF: Bertindak sebagai koordinator dan pengendali alat berat. Tersangka HF diduga menyiapkan sarana prasarana, menampung hasil tambang ilegal, hingga melakukan penjualan melalui pihak ketiga.

Sedangka peran tersangka M yang merupakan ASN selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan : Selaku aparatur negara, tersangka diduga melakukan pembiaran dan manipulasi laporan patroli guna menutupi aktivitas ilegal di wilayah pengawasannya.

​“Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026.” Ujarnya.

Dikatakannya, dalam proses penggeledahan dan penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset besar yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal,  diantarnya : ​14 unit alat berat (excavator); ​2 unit bulldozer; dan ​Berbagai peralatan pendukung penambangan serta dokumen-dokumen krusial lainnya.

“Berdasarkan penghitungan sementara, perkara ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 89.701.442.371. Kendati demikian, penyidik koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus dilakukan untuk menetapkan angka kerugian riil yang bersifat final.” Terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 803 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adi menandaskan, bahwa proses hukum saat ini terus bergulir untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi timah di wilayah Bangka Tengah tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. (*)

Pewarta : Marwan H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *