BENGKULU, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy merupakan aktor utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Ungkapan ini selaras dengan hasil penyidikan yang dilakukan. Mulai dari melihat jaringan yang dimiliki hingga struktur rencana yang dilakukan hingga negara Merugi.
Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH, MH, bahwa Bebby Hussy merupakan dalang atau aktor utama dalam kasus ini.
Ia menyebut Bebby Hussy memiliki kendali penuh terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini.
”BH ini punya link, punya cangkang-cangkang perusahaan. Karena semua dalam penguasaannya, mau dia tukar pun bisa. Tapi itu tidak boleh,” ungkap Danang.
Lebih lanjut, saat ini penyidik masih menelusuri sejauh mana peran Bebby Hussy dalam menjalankan skema tersebut, serta berapa lama praktik itu telah berlangsung.
”Kami tengah mendalami sudah berapa lama dia melakukan tindakan seperti itu. Kami akan cek sampai kasus ini terang benderang,” tegas Danang.
Tidak berhenti di tindak pidana korupsi, Kejati Bengkulu akan mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh aset milik Bebby Hussy yang berkaitan dengan kasus ini akan disisir dan disita oleh tim penyidik.
”Mungkin dalam waktu dekat akan ada TPPU-nya juga. Kita akan cari semuanya, harta bendanya dan akan kita sita,” ungkap Danang.
Dengan posisi Bebby Hussy sebagai pihak sentral dalam kasus ini, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh jaringan, alur dana, serta aset-aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam praktik korupsi pertambangan batu bara tersebut.
Selain Bebby Hussy, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 8 orang tersangka lain yakni, Sakya Hussy selaku GM PT Inti Bara Perdana, Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana, Julius Shoh selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku marketing PT Inti Bara Perdana.
Kemudian, Iman Sumantri selaku Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, Edi Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, David Alexander selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining dan Sunidyo Suryo Herdadi mantan pejabat Kementerian ESDM.
Informasi digali diduga Bebby Hussy mempunyai peran yang paling sentral. Ia menginisiasi operasi pertambangan ilegal bersama dengan pihak lain dari PT Inti Bara Perdana. Sekaligus menjadi penghubung ke Sucafindo dan pemberi aliran ke Kacap Sucofindo Imam Sumantri.
Lalu Sakya Hussy diduga ikut serta melakukan pemalsuan data bersama-sama hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan batu bara. Serta mengetahui perbuatan melawan hukum yang terjadi pada kasus ini.
Sutarman ikut serta melakukan pemalsuan data bersama- sama hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan batu bara. Julius Soh juga ikut serta melakukan pemalusan data bersama- sama hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan batu bara.
Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman diduga menjadi tim penjualan batu bara yang hasilkan dari operasi ilegal. Kacap Sucopindo Bengkulu, Imam Sumantri mempunyai peran strategis yakni membantu melakukan manipulasi kadar batu bara sehingga bisa dijual dengan mahal. Direktur PT Ratu Samban Minning Edhie Santosa juga ikut serta melakukan pemalsuan data hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan batu bara.
Komisaris PT Ratu Samban Minning David Alexander juga diduga ikut serta melakukan pemalusan data bersama- sama hingga menikmati keuntungan dari hasil penjualan Batu bara. Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan aset. (*)
Editor : Marwan Hutabarat
