Hukrim  

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 125  Miliar di Bank BUMN Jember

Kajati Jatim, Mia Amiati memberikan keterangan pers, di kantor Kejati Jawa timur.

JEMBER, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) di Jember. Praktik korupsi itu dilakukan melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri (KSP MUMS) Semboro. Kasus ini diduga merugikan negara Rp125.980.889.350.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, ketiga orang ini berinisial MFH selaku kepala cabang bank plat merah di Jember tahun 2018-2023, Kemudian SD selaku ketua KSP MUMS Semboro, dan IAN selaku manager KSP MUMS Semboro.

“Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP MUMS Semboro tahun 2021 – 2023,” Kata Mia, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim. Rabu (9/10/2024) lalu.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah memeeriksaan sedikitnya 78 saksi, melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti, dan meminta perwakilan BPKP Jatim menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks kepala cabang bank milik BUMN di Jember, dan kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

Dalam kasus ini, sambung Mia, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kronologi kasus korupsi ini bermula antara tahun 2021 hingga 2023. Saat itu bank BNI Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas Kredit Wirausaha yang diajukan oleh KSP MUMS (Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro). Kredit itu mengatasnamakan petani tebu sebagai debitur.

“Salah satu syarat pengajuan kredit itu, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU),” kata Mia.

Mia menjelaskan pengajuan RKU itu kemudian dilakukan oleh KSP MUMS ke bank dengan mengatasnamakan petani tebu masing-masing rata-rata seluas 40 hektare. Namun, sayangnya dalam realisasinya banyak petani tebu yang tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan nama-nama yang ditetapkan sebagai debitur itu ternyata bukan sebagai petani tebu.

Sebagai imbalan, para debitur petani tebu itu hanya diberi uang antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Padahal jumlah kredit yang diajukan mencapai Rp 1 miliar.

“RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit dibuat oleh pengurus KSP MUMS (semestinya dibuat PG Semboro) dengan tanda tangan para pihak dipalsukan, namun tersangka MFH selaku Pemimpin bank Kantor Cabang Jember tetap menyetujui dan memutuskan untuk memberikan kredit,” Terang Mia.

Mia mengatakan bahwa modus para pihak tersebut yakni kredit topengan dan kredit tempilan. Hingga Ketua KSP MUMS berinisial SD bisa mengelola dana BWU sebesar Rp 25 miliar, Manager IAN sebesar Rp 46 miliar, dan Manager DJA sebesar Rp. 41 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 125.980.889.350.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi dalam kasus ini. Imbuhnya. (*)

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *