Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan.
SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan kedua tersangka berinisial FD yang menjabat sebagai Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT SRBLI. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif untuk pengadaan ikan.
“FD dan P diduga membuat PO fiktif terkait pengadaan ikan,” ujar Made Agus seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025 yang kemudian diperpanjang melalui surat perintah lanjutan pada 12 Juni 2025.
Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2023 saat FD menerima pesanan pembelian dari PT GEM untuk pengadaan 85.000 kilogram ikan cakalang. Namun, alih-alih merealisasikan pengadaan, FD justru meminta P membuat invoice dan tally sheet fiktif yang kemudian dimasukkan ke sistem ACCURATE agar seolah-olah PT Perindo memiliki stok ikan.
Selanjutnya, FD mengajukan nota dinas ke kantor pusat PT Perindo untuk memproses pembayaran kepada P senilai Rp1,78 miliar, meskipun ikan yang dimaksud tidak pernah dikirim.
Untuk menutupi transaksi tersebut, kedua tersangka kembali membuat PO baru atas nama PT NNN. Dari transaksi ini diajukan penagihan sebesar Rp2,04 miliar, namun pembayaran yang diterima hanya Rp 825 juta.
Modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2024 dengan menggunakan nama PT UDK untuk pengadaan 40.000 kilogram ikan cakalang dan baby tuna. Dalam skema ini, PT Perindo Pusat membayarkan Rp1,48 miliar kepada P. Sementara penagihan kepada PT UDK mencapai Rp1,8 miliar, tetapi hanya Rp 25 juta yang dibayarkan.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Tanjung Perak memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus ini,” kata Made Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Tanjung Perak menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya perikanan. (*)
Editor : Hambali
