Hukrim  

Kepergok Warga, Pencuri Kambing di Tanjung Kemala Muara Enim Ditangkap

KETERANGAN GAMBAR : Pria berinisial MR (51) salah satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing, yang diamankan Polsek Lubai.

Satu pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak Polsek setempat, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MUARA ENIM, beritadesa.com-Aksi pencurian kambing kambing yang terjadi di Dusun II Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatra selatan, berhasil digagalkan, Karena Aksi pelaku dipergoki oleh warga.

Kejadian ini terjadi, pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dan sempat menghebohkan warga setempat.

Satu orang pelaku berinisial MR (51) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak Polsek setempat, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DES (40) berhasil kabur, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Kapolres Muara Enim, AKP RTM Situmorang membenarkan kejadian tersebut. “Polsek Rambang Lubai telah mengamankan satu pelaku pencurian hewan berikut barang bukti satu ekor kambing. Saat ini kasus tengah dalam proses penyidikan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya. Kamis (16/10/2025).

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi menjelaskan, bahwa pelaku diketahui mencuri 1 dari 3 ekor kambing milik korban Kusoir (54) yang tengah mencari makan di depan rumah saksi, Erwin, warga Dusun II Tanjung Kemala.

Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang kemudian memanggil warga lain hingga berhasil menangkap satu pelaku.

“Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak membawa kabur kambing curian tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Polsek setempat.” terang AKP Afrinaldi.

Ia menjelaskanm, setelah menerima laporan, Kapolsek AKP Afrinaldi langsung memerintahkan Tim Elang Lubai menuju lokasi, dan tersangka MR berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara rekan pelaku berinisial DES, berhasil kabur.

Dalam kejadian ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 karung putih, 1 ketapel kayu, dan 1 ekor kambing yang telah dikembalikan kepada pemilik dengan berita acara penitipan barang bukti.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus dan memburu satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)

Pewarta : Junsri Nawawi

Exit mobile version