Hukrim  

Kepincut Penggandaan Uang, Warga Malang Jadi Korban Penipuan Rp 12 Juta

Ini tampang dukun palsu berinisial RJ (60 tahun) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pelaku penipuan berkedok penggandaan uang, yang diringkus jajaran Polres Malang.

MALANG, beritadesa.com-Tergiur dengan janji dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliarana, SR (57 tahau) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malan, Jawa timur, mengalami kerugian Rp 12 juta. Ternya janji tersebut palsu.

Pelaku penipuan ini diketahui, adalah seorang pria berinisial RJ (60 tahun) warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Akibat perbuatannya kini JD sudah diringkus jajaran Polsek Pagelaran, Polres Malang. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengtakan, kejadian ini bermula pada awal Juni 2024. RJ berkenalan dengan korban SR, di area pesarean Mbah Suko Arum, di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (26/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit hutang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” jelas Ipda Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh pelaku RJ. Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” Terang Dicka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” Pungkasnya. (*)

Pewarta : Agus. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *