Hukrim  

Korupsi Dana Desa Rp1,47 Miliar Demi Judol, Eks Kades di Bojonegoro Dituntut 8 Tahun Bui

FOTO: Infografis Korupsi Dana Desa Rp1,4 M Milik Mantan Kades Drokilo.

BOJONEGORO, beritadesa.com-Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, bernama Sutrisno, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut terdakwa Sutrisno dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung dalam sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (8/10/2026).

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga membebankan denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.387.202.585. Berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.478.129.206.

Dalam materi dakwaannya, JPU Muhammad Agung Dharmawan mengungkapkan bahwa Sutrisno sengaja menguasai dan mengelola sendiri keuangan Desa Drokilo untuk Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Tindakan sewenang-wenang ini dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Jaksa membeberkan sejumlah modus operandi penyelewengan yang dilakukan terdakwa.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mencairkan anggaran desa tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Melakukan pembayaran berbagai kegiatan tanpa disertai bukti pengeluaran yang sah.” Ucap JPU.

Jaksa menyubutkan, bahwa terdakwa juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atau abal-abal yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Memanipulasi proses pengadaan proyek jalan desa serta menahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa sekitar Rp39 juta.

Fakta yang paling mengejutkan terkuak saat pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Mantan Kades Drokilo tersebut secara terang-terangan mengakui bahwa sebagian besar uang hasil penyimpangan dana desa tersebut ia gunakan untuk bermain judi online (judol).” Beber JPU Muhammad Agung dalam persidangan.

Dampak dari keserakahan tersebut tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak masyarakat kecil di desanya. Menurut Jaksa, Sutrisno terbukti menilap sisa honor pengabdian bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ketua RT, dan Ketua RW dengan total nilai mencapai Rp39 juta yang hingga kini belum diselesaikan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Sutrisno telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kendati dituntut hukuman berat, terdakwa Sutrisno sempat menyatakan di persidangan bahwa dirinya memiliki niat untuk mencicil pengembalian kerugian negara tersebut.

Kronologi Kasus :

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo bernama Sutrisno, terjadi Tahun 2021, 2022, dan 2024. Saat Sutrisno menjabat sebagai Kades Drokilo. Selama periode ini, ia melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan memonopoli anggaran tanpa melibatkan perangkat resmi desa (PPKD). Modusnya meliputi pencairan dana tanpa dokumen resmi, manipulasi proyek jalan desa, menahan BLT, hingga menilap honor guru PAUD, RT, dan RW.

Pada pertengahan 2024, ulah Sutrisno mulai terendus. Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melakukan audit menyeluruh dan menemukan kerugian keuangan negara Rp1.478.129.206,56. Kasus ini kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Kejari Bojonegoro.

Selanjutnya pada Juni 2024, Penyidik Kejari Bojonegoro resmi menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

September 2024 (Sidang Pembuktian), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap fakta mengejutkan. Sutrisno secara terbuka mengakui di depan majelis hakim bahwa sebagian besar uang kas desa yang dikorupsinya habis digunakan untuk bermain judi online (judol).

Selanjutnya 8 Oktober 2026 (Sidang Tuntutan), JPU Kejari Bojonegoro resmi membacakan tuntutan. Sutrisno dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,38 Miliar. (*)

Pewarta: SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *