Terdakwa Hasanuddin terbukti bersalah menyuap Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, untuk mendapatkan bantuan dana hibah Pokir DPRD Jatim, yang bersumber dari APBD Jatim.
SURABAYA, beritadesa.com-Mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Gresik–Lamongan periode 2024 – 2029, Hasanuddin, divonis 2 tahun 4 bulan (2,4 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta (subsider 50 hari kurungan) oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (6/3/2026).
Dia terbukti bersalah menyuap Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (Sekarang sudah mantan), untuk mendapatkan bantuan dana hibah Pokir DPRD Jatim, untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat (6/3/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Hasanuddin. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan disebutkan Hasanuddin memberikan uang kepada Kusnadi dengan total mencapai Rp 12.085.350.000. Sementara terdakwa lain, Jodi Pradana Putra, didakwa memberikan suap hingga Rp 18,61 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp 91,7 miliar.
Selain itu, dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, disebut memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp 2.215.000.000 terkait alokasi dana hibah pokir tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.
Adapun Kusnadi sendiri telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Dengan meninggalnya Kusnadi, jaksa menyatakan akan menyesuaikan pembuktian dalam persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum atas persetujuan majelis hakim.
Secara keseluruhan, total uang ijon fee yang disebut diterima Kusnadi dari keempat terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp 32.910.350.000. (*)
Pewarta : Safri Nawawi
