SUKABUMI, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024. RH langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (5/3/2026) petang.
“Pada hari ini, hari Kamis 5 Februari 2026 kurang lebih pukul lima, bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi, pada Kamis petang (5/3/2026).
Ia menjelaskan, modusnya meliputi penyelewengan APBDes dan PBB yang dipungut dari masyarakat. Ironisnya, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara dalam perkara tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat nomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam audit itu disebutkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 394.861.618.
“Estimasi kami kerugiannya sebesar Rp 394.861.618 sebagaimana hasil dari audit yang kami punya dari keuangan desa ini terkait anggaran 2023 sampai 2024,” jelas Fahmi merinci angka kerugian tersebut.
Dalam pemeriksaan teruangkapl, RH mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi membiayai gaya hidupnya.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara sejak Kamis sore pukul 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegas Fahmi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahmi menyebut ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut, RH kini mendekam di Lapas Warungkiara. Pihak Kejari juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus berkembang. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak perangkat desa, Fahmi memberikan sinyal hijau.
“Untuk sementara nanti kita masih pengembangan juga, nanti lebih lanjutnya kami informasikan,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Marwan
