SURABAYA, beritadesa.com-Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa KPK akan segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah Kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sabtu (2/8/225).
Menurut Asep, sebelumnya KPK juga sempat berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap seorang tersangka kasus tersebut.
“Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini, tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,” kata Asep.
Seorang tersangka yang dimaksud tersebut adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim.
Kusnadi sebelumnya diagendakan diperiksa terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 10 Juli 2025. Namun, penahanan terhadap dirinya batal dilakukan karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (*)
Pewarta : Hambali












