Hukrim  

KPK Tangkap Tangan Bupati Cilacap Bersama 26 Orang Lainnya

FOTO : Ilustrasi

Para pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

CILACAP, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman bersama 26 orang lainnya diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas selama beberapa jam.

KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Para pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Informasi mengenai penangkapan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar (Bupati Cilacap ditangkap),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, pada Jumat (13/3/2026) siang.

Namun hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan secara rinci terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi apa yang menjerat sang bupati, siapa saja pihak lain yang turut diamankan, maupun barang bukti yang disita oleh tim penyidik di lapangan.

Sebagai informasi, Syamsul Auliya Rachman baru menjabat sebagai Bupati Cilacap selama satu tahun. Ia dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari 2025 lalu untuk masa jabatan 2025–2030.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ini.

Sementara itu, empat hari yang lalu, tepatnya Senin (9/3/2026) malam, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri dan sejumlah pejabat ditangkap KPK. (*)

Pewarta : Junsri

Exit mobile version