Hukrim  

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

SURABAYA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Pada Kamis (2/10/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Asep menyebutkan, 21 orang tersangka ini terbagi atas 4 orang tersngka penerima dan 17 tersangka pemberi suap.

Nama 4 Tersangka penerima suap yakni :

  1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim
  2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan
  4. Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

  1. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024.
  2. lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024.
  3. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024.
  4. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
  5. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
  6. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
  7. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
  8. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
  9. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
  10. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
  11. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
  12. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
  13. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
  14. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
  15. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
  16. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029.
  17. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

“Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. (*)

Pewarta : Hambali

Exit mobile version