MOJOKERTO, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit Tahun Anggaran 2023. Yang merugikan negra Rp 1,8 miliar. Selasa (24/6/2025).
Dari tujuh tersangka tersebut, saat ini lima orang tersangka sudah ditahan, yakni : Zantos Sebaya alias ZS selaku Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto sekagis sebagai PPTK; MK selaku Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial sebagai pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit; dan HAS selaku pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit
Selanjutnya, berinisial CI dan N selaku pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Sedangkan dua orang tersangka yang belum ditahan yakni : Yustian Suhandinata alias YS selaku Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto; dan MR selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, karena kedunya mangkir saat dipanggil penyidik.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengtakan, pada hari ini pihaknya memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya 5 orang yang menghadiri panggilan penyidik. Kelimanya pun langsung ditahan.
“Hari ini, 5 tersangka yang hadir langsung kami tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Penahanan kelima tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.” Kata Bobby kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Kejari Kota Mojokerto, di Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa satu tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, sementara satu lainnya tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
Menurut Bobby, proyek pembangunan Kapal Majapahit yang berlokasi kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, bergulir tahun 2023. Pembangunan cover dan kapal ini menggunakan APBD Pemkot Mojokerto sekitar Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP korupsi yang dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp1.911.583.776.
“Total anggaran proyek ini sebesar sekitar Rp 2,5 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dokumen kontrak yang ada. Sehingga dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp1.911.583.776.” ungkapnya.
Dalam perkara ini, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bobby menambahkan, bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami keterlibatan para tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.
“Kami masih terus kembangkan penyidikan untuk mengetahui peran lebih lanjut masing-masing tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain,” kata Bobby menegaskan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun 2023 ini semula ditujukan sebagai simbol kebudayaan dan ikon wisata berbasis sejarah. Namun pelaksanaannya justru menyisakan kerugian besar bagi negara. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia












