Hukrim  

MA Angkat Hakim Itong Terpidana Kasus Korupsi Menjadi ASN di PN Surabaya

FOTO : Ilustrasi Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat saat akan dimasukan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, pada Selasa 7 Juni 2022 lalu. Ist

Itong merupakan eks hakim PN Surabaya yang pernah terjaring OTT oleh KPK. Itong kemudian divonis 5 tahun penjara hingga tingkat MA karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata pembubaran PT SGP.

SURABAYA, beritadesa.com-Mahkamah Agung (MA) mengangkat sorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaini Hidayat yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Surabaya, tempat dimana Itong ditangkap KPK karena menerima suap.

Itong merupakan eks hakim PN Surabaya yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dia kemudian divonis 5 tahun penjara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan kabar itu. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” Kata Pudji, kepada wartawan. Selasa (26/8/2025).

Lalu sejak kapan Itong diangkat menjadi ASN ? Pudji mengaku tidak mengetahuinya. “Waduh saya belum lihat SK nya. Saya baru konfirmasi ke Pak Wakil via telp,” katanya.

Menurut Pudji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, saat ini belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” katanya.

Diketahui, hakim PN Surabaya, bernama Itong Isnaeni Hidayat ini, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, dalam putusan itu Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider enam bulan.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap Itong.

Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.

Usai Itong menjalani hukuman lima tahun penjara, justeru MA mengangkat Itong menjadi ASN di PN Surabaya, tempat dimana Itong diringkus KPK karena menerima suap. (*)

Pewarta : Safri

Exit mobile version