Ketiga perwira tinggi (Pati) Polri yang kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri tersebut adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
JAKARTA, beritadesa.com-Mabes Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga perwira tinggi (Pati) Polri yang kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri tersebut adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam keterangannya, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026.
“Para tersangka memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk memasukkan nomor telepon Bapak Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga pengusaha ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri,” ujar Komjen Asep kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses penargetan nomor-nomor telepon tersebut dilakukan secara sepihak dan ilegal. Aksi ini berjalan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik, tanpa lampiran Laporan Polisi (LP), serta sama sekali tidak terkait dengan proses penegakan hukum atau penyidikan perkara apa pun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan indikasi upaya penghapusan jejak digital. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan berkas hasil intersepsi serta log aktivitas pada komputer sistem LIMS guna mengaburkan praktik ilegal tersebut.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas penyadapan juga telah disita oleh tim penyidik Bareskrim.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal aktif tersebut dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait intersepsi ilegal dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen nyata dari program bersih-bersih internal institusi Polri.
“Tindakan tegas ini diambil demi menjaga integritas negara serta memulihkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara,” tegas Irjen Johnny.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Polisi juga dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu personel kepolisian lainnya berinisial SU yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan penyadapan tersebut. (*)
Pewarta: Budi. W
