Adhy Catur Indra Bawono selaku Bendahara KONI Kota Pasuruan, diketahui juga merupakan pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo.
PASURUAN, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dan menahan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023–2025. Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Pasuruan, pada Kamis (29/10/2026), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka, yang ditahan, yakni Gangsar Sulistyarso selaku Ketua KONI Kota Pasuruan dan Adhy Catur Indra Bawono selaku Bendahara KONI Kota Pasuruan. Adhy Catur diketahui juga merupakan pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, mengtakan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan saksi ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan dana hibah ini diduga melibatkan sejumlah modus operandi, pembelanjaan fiktif, pemalsuan stempel, dan manipulasi LPJ.
“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujarnya, Kamis (29/10/2026) malam.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, tindakan penyalahgunaan wewenang ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.
“Dampak dari macetnya aliran dana hibah ini juga dikeluhkan oleh sejumlah pengamat olahraga lokal karena memicu minimnya pembinaan atlet serta pembatalan pengiriman delegasi cabang olahraga dalam ajang kompetisi regional.” Katanya.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, sejak Mei – Oktober 2026 tim penyidik telah memeriksa 68 orang saksi (terdiri dari pengurus KONI, dinas terkait, hingga penyedia barang/jasa) serta meminta keterangan 2 orang saksi ahli (ahli hukum keuangan negara dan auditor). Penyidik juga menyita tumpukan dokumen LPJ dan sejumlah stempel palsu.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari (29 Oktober–17 November 2026).” Katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Pewarta: Hambali
