Membedah Aliran Dana Rp6,1 Miliar Gatut Sunu: Bagian Umum dan PUPR Jadi Penyumbang Terbesar

Mengungkap potret gelap birokrasi di lingkup Pemkab Tulungagung, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Bagaimana nasib para kepala OPD, saksi korban atau tersangka ?

SURABAYA, beritadesa.com-Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (4/9/2026). Mengungkap potret gelap birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya menerima uang haram dengan total mencapai Rp 6,15 miliar melalui modus pemerasan jabatan dan gratifikasi.

Dari total nilai uanga haram tersebut terbagi ke dalam dua klaster pidana, yakni : Pertama, klaster pidana dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan senilai Rp3.244.711.915 (Rp3,24 miliar). Kedua, klaster Penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2.907.000.000 (Rp2,9 miliar) selama masa jabatannya.

Bagian Umum dan PUPR Jadi Ladang Setoran Utama

Dari total nilai, klaster pemerasan menyumbang angka Rp3.244.711.915 (Rp3,24 miliar). Menariknya, jika dibedah lebih dalam, mayoritas aliran dana bersumber secara masif dari dua instansi basah, yakni Bagian Umum Setda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.

Berdasarkan berkas dakwaan KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Bagian Umum Setda tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan angka fantastis mencapai Rp1.425.311.915. Uang miliaran dari kantong Bagian Umum ini diduga ditarik secara bertahap melalui pejabat strukturalnya.

Posisi kedua ditempati oleh Dinas PUPR dengan setoran sebesar Rp700.000.000. Dinas yang mengelola proyek-proyek infrastruktur ini menjadi target strategis penagihan intensif yang digencarkan oleh sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, atas perintah Bupati.

Jika digabungkan, akumulasi dana dari Bagian Umum dan Dinas PUPR saja sudah menyentuh angka Rp2,12 miliar, atau menguasai lebih dari 65 persen total uang hasil pemerasan jabatan di Pemkab Tulungagung.

Ancaman “Surat Mundur Tanpa Tanggal” dan Jeratan Utang Para Dinas

Di luar dua instansi tersebut, JPU KPK merinci aliran dana yang diperas dari 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya demi melengkapi total target setoran:

  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ): Rp500.000.000
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Rp380.000.000
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag): Rp100.000.000
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp80.000.000
  • Dinas Sosial (Dinsos): Rp40.000.000
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp10.000.000
  • Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp5.400.000

Jadi total keseluruhan setoran dari Bagian Umum, Dinas PUPR dan tujuh kepala OPD tersebut mencapai Rp3.244.711.915 (Rp3,24 miliar).

“Terdakwa diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa para pejabat OPD untuk memberikan sejumlah uang demi menguntungkan diri sendiri,” papar Jaksa KPK.

Modus penagihannya pun tergolong ekstrem.

Gatut Sunu diduga menyandera para kepala dinas menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Pejabat yang membangkang atau telat menyetor diancam akan langsung dicopot dari jabatannya melalui surat tersebut. Akibat tekanan psikologis ini, sejumlah kepala dinas dilaporkan terpaksa menggunakan uang pribadi hingga berutang demi memenuhi target setoran.

Pembelaan Terdakwa: Menolak Narasi Pemerasan

Meskipun JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e (pemerasan jabatan) dan Pasal 12 B (gratifikasi) UU Tipikor Gatut Sunu Wibowo memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung menantang jaksa di agenda pembuktian saksi.

Usai persidangan, Gatut Sunu membantah keras tuduhan tersebut dan menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi tidak sesuai fakta.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” cetus Gatut Sunu.

Ia juga mengancam balik para kepala dinas yang akan bersaksi di pengadilan. “Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Senada dengan kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Suryono Pane, menyatakan bahwa seluruh uang fisik dalam dakwaan tidak pernah menyentuh tangan Gatut secara langsung, melainkan melalui ajudannya.

“Semua itu akan kami uji dalam proses persidangan. Uang yang menjadi objek perkara disebut diterima melalui ajudan terdakwa sehingga masih perlu pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan langsung Gatut Sunu Wibowo,” tutup Suryono Pane.

Infografis Tabel Perbandingan Persentase Setoran Antar Dinas

Berikut adalah tabel perbandingan kontribusi dan persentase setoran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung berdasarkan berkas dakwaan klaster pemerasan JPU KPK.

FOTO :

No.Instansi / Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Nominal Setoran (Rp)Persentase Kontribusi (%)
1Bagian Umum Setda1.425.311.91543,98%
2Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)700.000.00021,60%
3Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ)500.000.00015,43%
4Dinas Lingkungan Hidup (DLH)380.000.00011,73%
5Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)100.000.0003,09%
6Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)80.000.0002,47%
7Dinas Sosial (Dinsos)40.000.0001,23%
8Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)10.000.0000,31%
9Dinas Kesehatan (Dinkes)5.400.0000,17%
TOTAL KLASTER PEMERASAN3.240.711.915100,00%

Poin Analisis Utama Data Grafis :

  • Dominasi Dua Sektor Utama: Bagian Umum Setda dan Dinas PUPR secara akumulatif menyumbang 65,58% dari total seluruh aliran dana pemerasan birokrasi.
  • Klaster Pengadaan: Jika Bagian Umum, Dinas PUPR, dan Bagian BPJ digabungkan, ketiganya menguasai 81,01% dari total objek perkara karena instansi-instansi ini merupakan lini basah pengelola pos anggaran operasional dan proyek infrastruktur daerah.
  • Ketimpangan Ekstrem: Rentang setoran sangat jauh, di mana Bagian Umum menyetor hingga miliaran rupiah sedangkan dinas pelayanan dasar terkecil seperti Dinas Kesehatan hanya menyetor Rp5,4 juta (0,17%).

Grafik Visual Nomonal Setoran Pemerasan Per OPD

Gambar : Grafik Visual Nomonal Setoran Pemerasan Per OPD

Grafik batang horizontal di atas menyajikan perbandingan visual yang kontras mengenai besaran dana yang mengalir dari tiap instansi. Visualisasi ini mempertegas ketimpangan jumlah setoran, di mana beban finansial terbesar ditekankan pada sektor pengadaan, operasional internal, serta pembangunan infrastruktur.

Bagaimana Nasib Para Kepala OPD, Saksi Korban atau Tersangka?

Dalam hukum pidana korupsi, penentuan status hukum seseorang yang menyetorkan uang kepada pejabat yang lebih tinggi sangat bergantung pada elemen kehendak (mens rea), adanya daya paksa (overmacht), serta kualifikasi pasal utama yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut adalah analisis dua kemungkinan status hukum para Kepala OPD di Pemkab Tulungagung:

1-Argumentasi Kepala OPD Berstatus sebagai “Saksi Korban”

Berdasarkan konstruksi dakwaan utama KPK yang memasukkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Pemerasan dalam Jabatan), para Kepala OPD memiliki peluang besar untuk tetap aman dan hanya berstatus sebagai saksi korban. Alasan yuridisnya meliputi :

  • Adanya Unsur Paksaan dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Pasal 12 huruf e mensyaratkan adanya pegawai negeri/penyelenggara negara yang “menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu…”. Modus penggunaan “surat pengunduran diri tanpa tanggal” merupakan bentuk intimidasi nyata yang merusak kebebasan kehendak para Kepala OPD.
  • Alasan Pemaaf (Overmacht / Daya Paksa): Merujuk pada Pasal 48 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. Ancaman pencopotan jabatan atau pemecatan sebagai ASN membuat para Kepala OPD berada dalam kondisi di bawah tekanan finansial dan psikologis, sehingga mereka menyerahkan uang bukan atas kehendak koruptif murni, melainkan demi mempertahankan hak kerja mereka.
  • Perlindungan Hukum bagi Saksi: Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, individu yang memberikan keterangan dengan iktikad baik untuk membongkar kejahatan utama tidak dapat dituntut secara hukum.

2- Celah Yuridis yang Bisa Menyeret Kepala OPD Menjadi “Tersangka”

Meskipun awalnya diposisikan sebagai korban pemerasan, para Kepala OPD tidak otomatis bebas dari risiko hukum. KPK dapat meningkatkan status mereka menjadi tersangka (turut serta atau penyuap) jika di dalam persidangan ditemukan fakta-fakta berikut:

  • Celah Klaster Pasal 12 B (Gratifikasi) dan Pasal 5 (Suap): JPU KPK juga mendakwa Gatut Sunu dengan pasal gratifikasi. Jika uang yang disetorkan oleh Kepala OPD tersebut terbukti diambil dari pemotongan anggaran proyek dinas, suap dari kontraktor swasta, atau manipulasi kas daerah (bukan uang pribadi), maka Kepala OPD tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi baru.
  • Adanya Meeting of Minds (Kesepakatan Jahat): Jika dalam pemeriksaan saksi terungkap bahwa setoran uang tersebut diberikan sebagai imbalan (quid pro quo) agar jabatan mereka aman, mendapatkan jatah proyek, atau untuk memuluskan korupsi di internal dinas mereka sendiri, unsur “pemerasan” gugur dan berubah menjadi “penyuapan aktif” (Pasal 5 UU Tipikor).
  • Sumber Dana Hasil Kejahatan: Menggunakan uang pribadi akibat diperas menempatkan mereka sebagai korban. Namun, jika mereka memeras bawahan mereka sendiri di dinas terkait untuk memenuhi target setoran Bupati, mereka dapat dijerat secara terpisah sebagai pelaku korupsi berantai.

Saat ini, sepanjang pembuktian persidangan berfokus pada tekanan psikologis surat pengunduran diri bermeterai, para Kepala OPD berada di zona aman sebagai Saksi Korban.

Namun, status mereka dapat berbalik secara ekstrem menjadi Tersangka jika KPK menemukan bukti bahwa dana setoran tersebut bersumber dari hasil “menggarong” APBD Tulungagung atau hasil suap proyek infrastruktur di dinas masing-masing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *