Menakar Batas Sumbangan Vs Pungli: Sengkarut Biaya Sekolah di SMAN 1 Jombang Jadi Alarm Keras Pendidikan Jatim

FOTO : Ilustrasi Pungli Berkedok Sumbangan Mencoreng Pendidikan

JOMBANG, beritadesa.com-Gelombang protes wali murid terkait penarikan dana berpatokan nominal hingga Rp3 juta di SMA Negeri 1 Jombang membuka kembali kotak pandora klasik dunia pendidikan: kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungutan liar (pungli). Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola transparansi sekolah negeri, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Sengkarut ini bermula ketika Komite SMAN 1 Jombang menyebarkan formulir kesanggupan kontribusi dana dengan opsi nominal yang telah ditentukan. Hal ini memicu keberatan masif dari orang tua siswa yang merasa terjebak dalam skema “pemaksaan halus”.

Meski pihak komite berdalih dana tersebut bersifat sukarela dan ditujukan untuk menutup celah anggaran yang tidak tercover Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tindakan mematok angka secara yuridis telah menabrak regulasi.

BACA JUGA :

Merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pembeda mutlak antara sumbangan dan pungutan terletak pada tiga indikator: nominal, waktu, dan ikatan sanksi. Sumbangan harus bersifat nirlaba, bebas dari intervensi besaran angka, dan tanpa tenggat pelunasan.

Ketika sebuah instansi pendidikan negeri menyelipkan angka minimum atau pilihan nominal baku, status “sukarela” tersebut gugur demi hukum dan berubah menjadi pungutan ilegal (pungli). “Praktik pematokan nominal berkedok sumbangan sukarela ini tidak bisa dibenarkan.

Sekolah negeri yang dibiayai negara harusnya inklusif, bukan justru membebani wali murid dengan pungutan yang tidak transparan di tengah himpitan biaya seragam dan buku yang juga mahal,” ungkap perwakilan wali murid dalam keterangannya.

Kasus di SMAN 1 Jombang ini diharapkan memicu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Ombudsman RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Transparansi mutlak diperlukan agar komite sekolah kembali ke fungsi aslinya sebagai mitra gotong royong masyarakat, bukan sebagai alat legitimasi pungutan komersial yang mencederai hak belajar siswa.

Aturan Hukum Perbedaan Sumbangan Dan Pungli Menurut Kemendikbud

Untuk memudahkan membedakan Sumbangan dan Pungli di sekolah, berikut ini aturan hukum yang mengatur perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan (yang jika ilegal dikategorikan sebagai pungutan liar/pungli) tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan regulasi resmi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi (Kemendikbudristek), berikut adalah tabel perbandingan untuk membedakan keduanya secara jelas:

Indikator PerbedaanSumbangan (Legal)Pungutan / Pungli (Ilegal di Sekolah Negeri)
Sifat PembayaranSukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat peserta didik atau orang tua.Wajib dan mengikat secara hukum bagi seluruh siswa/wali murid.
Penentuan NominalTidak ditentukan nilainya oleh pihak sekolah maupun komite. Orang tua bebas memberi berapa saja atau tidak memberi sama sekali.Ditentukan jumlahnya (ada angka/nominal pasti yang dipatok).
Jangka WaktuBebas, tidak ada batasan waktu atau tenggat pembayaran yang ditentukan sekolah.Ditentukan jangka waktunya (misal: harus lunas sebelum ujian, cicilan tiap bulan, dsb).
Sanksi/DampakTidak ada konsekuensi apa pun terhadap hak akademis siswa jika orang tua tidak membayar.Ada sanksi psikologis/akademis (misal: kartu ujian ditahan, tidak dapat buku, dsb) jika tidak dilunasi.
Subjek PenggalangHanya boleh digalang oleh Komite Sekolah atau unsur masyarakat, bukan oleh pihak manajemen sekolah langsung.Biasanya diinisiasi oleh pihak sekolah secara langsung atau menggunakan komite sebagai alat formalitas.

Mengapa “Sumbangan Berpatokan” Disebut Pungli?

Berdasarkan catatan dari Ombudsman RI, banyak sekolah melakukan pungutan berkedok sumbangan. Modusnya adalah meminta sumbangan sukarela, tetapi melampirkan formulir pilihan nominal (seperti kasus SMAN 1 Jombang yang mencantumkan nominal hingga Rp3 juta) atau menetapkan batas minimal pembayaran.

Menurut regulasi Kemendikbud, begitu ada unsur pematokan nominal, batasan waktu, dan sifat mengikat, maka statusnya otomatis berubah menjadi pungutan.

FOTO : Formulir sumbangan sukarela di SMAN 1 Jombang, Jatim, yang ditentukan nilainya.

Di sekolah negeri tingkat dasar hingga menengah yang sudah mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segala bentuk pungutan kepada wali murid adalah ilegal dan dikategorikan sebagai tindakan pungli. (Redaksi)

Editor: Rurin

Exit mobile version