JAKARTA, beritadesa.com-Mulai hari Rabu (19/6/2024) Pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mulai mengenakan tarif pada jalan tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 Km.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengtakan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 (Indrapura-Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra.
Terkait hal tesebut, Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan tol dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang tol.
Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah terbit SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran).
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura-Kisaran” kata Adjib dalam keterangan resmi. Selasa (18/6/2024).
Berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran :
1-Junction Indrapura–Kisaran
- Gol I: Rp 64.000
- Gol II: Rp 96.000
- Gol III: Rp 128.000
2–Lima Puluh–Kisaran
- Gol I: Rp 43.500
- Gol II: Rp 65.500
- Gol III: Rp 87.000
3–Kisaran–Lima Puluh
- Gol I: Rp 43.500
- Gol II: Rp 65.500
- Gol III: Rp 87.000
4–Kisaran–Indrapura Junction
- Gol I: Rp 64.000
- Gol II: Rp 96.000
- Gol III: Rp 128.000. ****
Editor : SAFRI












