TULUNGAGUNG, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026) malam.
Satu dari ke-16 orang itu, adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Usai ditangkap Gatut langsung diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gatut diboyong ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Tulungagung sejak Jumat, 10 April 2026.
“Bupati Tulungagung diboyong ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah tim penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan di Mapolres Tulungagung.” kata Budi Prasetyo, kepada awak media. Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, tim penyidik KPK masih memeriksa sejumlah pihak di Polres Tulungagung. Dalam OTT ini, KPK meringkus 16 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Tulungagung.
“Untuk pihak-pihak lainnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulungagung. Kami akan update terus perkembangannya secara berkala,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah sumber mengenai nama 16 orang yang masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung.
Berikut daftar 16 orang yang disebut diperiksa KPK di Mapolres Tulungagung :
- Kepala Satpol PP Tulungagung Hartono
- Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo
- Kabag Umum Yulius Rama Isworo
- Kabag Prokopim Aris Wahyudiono
- Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto
- Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto
- Kabag Pemerintahan Arif Efendi
- Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
- Kabag Kesra Makrus Manan
- Anggota DPRD Tulungagung Jatmiko
- Ajudan Bupati Tulungagung Dwi Yoga Ambal
- Staf pemerintahan Oki
- Pj Sekretaris Daerah Tulungagung Soeroto
- Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Desi Lusiana Wardani
- Kepala Dinas Sosial Tulungagung Reni Prasetyawati
- Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung Zuhroutul Aini
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, barang bukti, maupun status hukum para pihak yang diamankan.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Tulungagung. OTT ini menambah daftar panjang nama kepala daerah yang di ringkus KPK. (*)
Pewarta : Budi. W
