JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Desa Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, resmi melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah satu orang perangkat desa baru, untuk jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum). Pelantikan dilaksanakan di Pendopo balai desa setempat, pada Rabu (4/3/2026) malam.
Pelantikan ini, merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Prosesi pelantikan yang berlangsung hikmat tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Perak, Ubaidillah Amin. Dihadiri oleh unsur Forkopimcam Perak, di antaranya Sekretaris Camat Perak yang mewakili Camat, Kapolsek, Danramil, BPD, pengurus kelembagaan desa, TP PKK Desa Perak, para Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Perak Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Perak. Adapun perangkat desa yang dilantik tersebut yakni Dimas Aditya sebagai Kaur TU dan Umum desa Perak.
Kepala Desa Perak, Ubaidillah Amin, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
“Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan pahami tugas pokok serta fungsi (tupoksi) dengan baik. Belajarlah dari perangkat desa lainnya dan bangun kerja sama yang solid,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, perangkat desa diminta menjaga kredibilitas serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
“Kami berharap seluruh masyarakat Desa Perak dapat mendukung program pemerintah, baik pusat maupun daerah, demi terwujudnya kesejahteraan Desa Perak yang lebih baik. Mari kita tingkatkan semangat gotong royong,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Perak Abdul Wahid dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur hingga akhirnya memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dengan pelantikan ini, formasi perangkat desa yang kosong kini telah terisi.
Ia juga menyoroti pentingnya peran tenaga muda dalam mendukung jalannya roda pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan Kaur Umum dan TU memiliki fungsi strategis dalam bidang administrasi yang menjadi kewenangan desa.
“Pembangunan ke depan bukan semakin ringan, tetapi semakin besar tantangannya. Karena itu harus didukung kapasitas yang memadai di bidang masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa desa merupakan pelaksana berbagai program dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat tidak terbatas pada jam kerja semata, melainkan menjadi tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
Ia berpesan agar perangkat desa yang baru dilantik memahami tupoksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, serta menjalin koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan para Kepala urusan (Kaur), Kepala seksi (Kasi), maupun pimpinan desa.
“Ini adalah satu kesatuan yang harus didukung oleh seluruh komponen desa agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Pemerintah Desa Perak dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Pewarta : Sinta
