Hukrim  

Kasus Jual Beli Kios Pasar Among Tani Kota Batu: Eks Kepala UPT Resmi Ditahan Kejari

POTO : Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi, usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kota Batu, digiring petugas menuju mobil tahanan. Kamis (3/9/2026) petang

KOTA BATU, beritadesa.com-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los. Setelah menyandang status tersangka, pejabat periode 2020–2024 tersebut langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (3/9/2026) petang usai tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Agus Suyadi yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

“Berdasarkan surat penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Agus diduga menyalahgunakan wewenang dengan menarik pungutan liar dari pedagang terkait fasilitas pasar dengan aliran dana mencapai Rp262.800.000. Ia dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus sempat dimutasi dan mengajukan pensiun dini pada usia 52 tahun karena alasan kesehatan yang disetujui BKN pada Agustus 2026.

Saat ini kejaksaan terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

Kuasa hukum Agus Suyadi Haitsam Nuril Brantas Anarki membenarkan, status kliennya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

 “Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, yang saat ini awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru,” ujar Haitsam.

Saat disinggung mengenai kliennya yang menjadi tersangka tunggal sementara waktu, Haitsam menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan sistemik yang sulit dilakukan oleh satu orang saja. Pihaknya meyakini penetapan ini baru tahap awal dan bakal membuka pintu bagi penetapan tersangka lainnya.

“Maka dari itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik Kejaksaan,” tegasnya.

Haitsam menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersiap memformulasikan pembelaan terbaik di meja hijau. Ia memberi sinyal kuat bahwa fakta-fakta baru akan terus terungkap seiring berjalannya proses hukum.

“Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.” ujarnya. (*)

Pewarta : Hambali

Exit mobile version