JOMBANG, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengangkat sebanyak 4.101 pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut berlangsung di lapangan Pemkab Jombang, Senin (28/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, didampingi Wakil Bupati serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Meski hujan mengguyur deras sejak pagi, ribuan peserta tampak tetap semangat mengikuti prosesi penyerahan SK. Bupati Warsubi menyebut momen tersebut sebagai “Hujan penuh rahmat”, simbol turunnya berkah dan awal baru bagi para pejuang pengabdian yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi di lingkungan Pemkab Jombang.
“Hujan ini bukan halangan, tapi rahmat. Hari ini menjadi sejarah, karena seluruh pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi akhirnya mendapat pengakuan dan kepastian status sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini bukan sekadar jabatan, tapi panggilan hati untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Bupati Warsubi dalam sambutannya.
Pengangkatan 4.101 PPPK Paruh Waktu ini dilakukan berdasarkan berbagai regulasi resmi, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK Paruh Waktu;
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Jabatan dan Syarat PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah lama berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.
Awalnya, Pemkab Jombang hanya akan mengangkat 1.907 pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi, Bupati Warsubi memutuskan untuk mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat administratif.
“Kami ingin berlaku adil. Mereka semua adalah pejuang pengabdian yang telah lama membantu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, keputusan ini adalah bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi mereka,” katanya.
Dari total 4.101 pegawai yang diangkat, berikut rincian formasi berdasarkan bidang tugas :
- Tenaga Guru: 497 orang
- Tenaga Kesehatan: 441 orang
- Tenaga Teknis dan Administrasi Lainnya: 3.163 orang
Mereka tersebar di berbagai instansi pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta kantor pelayanan publik di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu juga menandatangani Pakta Integritas, sebagai bentuk komitmen untuk bekerja dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab sesuai nilai dasar ASN: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Penandatanganan ini menjadi simbol dimulainya babak baru perjalanan mereka, dari status non-ASN menuju aparatur profesional yang memiliki perjanjian kerja resmi dengan pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Jombang dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah. Tujuannya adalah menghapus status ‘Honorer tanpa kepastian’ dan menggantinya dengan sistem kerja yang legal, terukur, serta memiliki jaminan perlindungan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi implementasi nyata dari kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penyelesaian tenaga non-ASN di seluruh Indonesia sebelum akhir 2025.
Bupati Warsubi berharap, dengan status baru ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkatkan kinerja dan etos pengabdian dalam melayani masyarakat Jombang.
“Mari bekerja dengan hati, jaga integritas, dan tunjukkan bahwa ASN dan PPPK Jombang adalah aparatur yang bisa menjadi teladan. Kita tidak hanya mencari nafkah, tapi mengabdi demi kemajuan Jombang tercinta,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Maya












