SITUBONDO, beritadesa.com-Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengancam akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha menengah ke atas atau industri yang masih tetap menggunakan LPG subsidi.
Langkah tersebut diambil Pemkab Situbond, menyusul adanya temuan tempat usaha laundry di Jalan Irian Jaya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo yang menggunakan LPG 3 kilogram subsidi untuk kegiatan usahanya.
“Aturannya jelas ya, LPG 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan tempat usaha seperti ini,” ujar Bupati Rio saat melakukan sidak LPG 3 kilogram di tempat usaha laundry di Jalan Irian Jaya, Sabtu (28/2/2026).
Kata Bupati Rio, usaha loundry tersebut sudah seringkali diperingati namun tetap saja menggunakan LPG 3 kilogram untuk usaha loundry. Karena sudah seringkali diperingati, maka harus dilakukan langkah tegas.
“Tahun kemarin sudah diperingati juga ya, tapi ternyata hari ini masih tetap menggunakan LPG melon yang disubsidi pemerintah. Kalau besok masih tetap menggunakan LPG melon, akan kita cabut uzin usahanya,” tegas Bupati Rio.
Bupati juga mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, untuk tidak menggunakan LPG melon yang disubsidi pemerintah. Karena hal itu akan berpengaruh terhadap kelangkaan LPG 3 kilogram yang mulai sulit diperoleh.
“ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, jangan menggunakan LPG 3 kilogram ya. Kasihan masyarakat miskin yang harus mencari kemana-mana saat LPG 3 kilogram sulit,” ucapnya.
Selain laundry, rumah makan, restoran, usaha batik, peternakan dan pertanian skala besar juga dilarang menggunakan LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah itu. Namun pada faktanya masih banyak yang menyalahi aturan. (*)
Editor : Hambali
