Hukrim  

Bekas Dirut PTPN XI dan Bos PT Multinas Indonesia Jadi Tersangka Koropsi Proyek PG Asembagoes Situbondo

FOTO : Konferensi pers di kantor Kortastipidkor gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo Jawa Timur, milik PTPN XI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 645,27 miliar.

JAKARTA, beritadesa.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan praktik korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes, yang berlokasi Situbondo Jawa Timur, milik PTPN XI periode 2016–2022, yang merugikan keuangan negara Rp 645,27 Miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kortastipidkor Polri akhirnya resmi menetapkan dua tersangka, yakni berinisial DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Yusuf, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan sehingga lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Tak hanya itu, proyek yang hampir seluruh pembayarannya telah dilakukan juga disebut gagal memenuhi target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 645,27 miliar.

“Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” ungkap Yusuf.

BACA JUGA :

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli yang berasal dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.

Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah tersangka TD di Surabaya, serta Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen terkait perencanaan, proses lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga rekening koran.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Exit mobile version