Hukrim  

Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Yang Bebaskan Ronald Tannur Dipindah ke Kejagung

Inilah tampang ketiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang ditahan dan ditangkap sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.

SURABAYA, beritadesa.com-Penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi atau suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim tersebut, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, tiga hakim tersangka itu dipindah mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dengan penerbangan yang berbeda.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda tiga penerbangan. Dikawal sesuai SOP dan dari aparat TNI,” kata Mia saat jumpa pers di Kejati Jatim.

Alasan tiga hakim itu dipindah ke Kejagung RI karena bakal dijadikan saksi pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara suap yang melibatkan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung dan Lisa Rahman pengacara Ronald Tannur.

“Karena ketiga orang tersebut dapat surat panggilan sebagai dalam perkara ZR dan perkara LR. Untuk itu harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara yang dimana dijadikan saksi,” tutur Mia.

Sementara itu pihak penyidik terus berproses melengkapi pemberkasan tiga hakim tersebut atau P21. Mia menyebut, penyidik yang berwenang bakal melimpahkan berkas tersebut sebelum masa penahanan ketiganya habis.

“Belum (P21) masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan. Dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti teman-teman segera melimpahkan sebelum habis masa tahanan,” ucap Mia.

Kajati Jatim itu juga belum bisa memastikan terkait lokasi sidang tiga hakim tersebut bakal digelar di mana. Nantinya Mia berencana mengajukan fatwa ke MA untuk sidang sesuai locus kejadian, namun dengan berbagai pertimbangan.

“Mungkin bisa, bagaimana nanti tergantung dari hasil fatwa yang dilakukan oleh MA,” tuturnya.

Dengan pemindahan tiga hakim itu, kini tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim menyisakan Meirizka Widjaja ibunda Ronald yang baru ditetapkan tersangka Senin (5/11/2024) petang kemarin.

“Jadi sekali lagi menyampaikan ke teman-teman bahwa saat ini tim penyidik sudah kembali ke Kejagung dan hanya titipan tahanan di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati ini ada ibunya Ronald Tannur,” Pungkasnya.***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *