JOMBANG, beritadesa.com-Seorang perangkat Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AR (36 tahun) ditangkap, satreskrim Polres Jombang. Dia ditangkap karena diduga mencuri kayu jati di hutan wilayah Perhutani.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penangkapan bermula saat polisi menemukan tumpukan kayu gelondong jenis jati yang diduga dari kawasan hutan tepatnya di wilayah Dusun Kromong Desa Kromong Kecamatan Ngusikan.
Usut punya usut, tumpukan kayu jati tersebut rupanya telah ditebang oleh tersangka dan hendak diperjualbelikan ke wilayah Sidoarjo meski tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang.
“Setelah itu kami mengamankan tersangka dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penyimpanan kayu tersebut, selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di polres Jombang,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, kata Margono Margono, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 70 gelondong kayu jenis jati berbagai ukuran dan 1 unit mobil truck Mitsubishi Nopol S 8889 UN. “Jika dirupiahkan 70 gelondong kayu senilai Rp 50 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, Kaur pemerintahan Desa Kromong itu dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” pungkasnya. (*)
Pewarta : Wahyu
