JOMBANG, beritadesa.com-Pj Bupati Jombang Sugiat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang di pendopo Kecamatan Mojoagung. Selasa siang (25/6/2024).
Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan ini, berjumlah 836 orang, yang berasal dari lima Kecamatan. Diantaranya dari Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam. Dengan perincian 76 Kepala Desa (Kades) dan 760 anggota BPD.
“Hari ini, Selasa 25 Juni 2024, bertempat di Kecamatan Mojoagung, saya, Pj Bupati Jombang dengan resmi mengukuhkan Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam. Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.” Kata Pj Bupati Jombang.

Lebih lanjut ia menyampaikan, atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pribadi saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada para Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
Pj Bupati Jombang, berharap momentum ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD, dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini mengacu pada aturan baru Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa yang awalnya dari tahun 2019 – 2025, dan kini diperpanjang hingga tahun 2019 – 2027.” Kata Pj Bupati Jombang.
Dalam arahannya, Pj Bupati Jombang meminta kepada Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang.
“Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati. Mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat”, Ungkap Pj Bupati Jombang.

Pj Bupati Jombang Sugiat juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah desa dengan Pemerintah Daerah. Ditegaskannya bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang siap mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Mari kita bangun kerja sama yang harmonis, sehingga setiap program dan kegiatan yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Mari kita membangun Kabupaten Jombang yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera”, katanya.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, bahwa Pengukuhan yang dilakukan ini, merupakan amanat dari UU nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satu poin krusial dalam aturan baru UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.” Terang Sholahuddin, kepada beritadesa.com. Selasa siang (25/6/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasca disahkanya UU nomer 3 tahun 2024 oleh DPR RI, Pemkab Jombang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun.
“Total Jumlah Kepala Desa dan anggota BPD di Kabupaten Jombang yang memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun adalah sebanyak 3.322 orang.” Terang Sholahuddin.
Ia menambahkan, pengukuhan dan penyerahan SK Pj Bupati Jombang terkait perpanjangan masa jabatan 3.322 orang Kades dan anggato BPD ini. Dilaksanakan di empat tempat, yakni di Kantor Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojoagung, Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan Kecamatan Ploso.
“Untuk hari ini Selasa (25/6/2024) dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kecamatan Gudo, Kecamatan Mojoagung. Dan pada besok pagi Rabu (26/6/2024) akan dilaksanakan di kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo, dan Kecamatan Ploso. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh, Pak Pj Bupati (Pj Bupati Jombang Sugiat-red).” Imbuh Sholahuddin.
Hadir pada acara ini Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Kesamben, Peterongan, dan Wonosalam, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan.***
Pewarta : RURIN












