Hukrim  

Polisi Bongkar Jaringan Budidaya Ganja di Mojongapit Jombang, 4 Orang Ditangkap

FOTO : Polisi Bongkar Jaringan Budidaya Ganja di Mojongapit Jombang, 4 Orang Ditangkap

JOMBANG, beritadesa.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, membongkar jaringan kasus budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pakubuwono, Dusun / Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah meringkus 4 orang tersangka, yakni : Rama Susanto atau R (43) asal Surabaya yang berdomisili di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk; dan Yulius Vasi atau Y (35), asal kecamatan Diwek Jombang, berdomisili di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Selanjutnya, Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto atau P (48), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan istrinya, Ike Dewi Sartika atau I (40), warga Sidoarjo, kedunya mengontrak rumah di wilayah Jombang.

Kasus budidaya tanaman ganja ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan empat orang tersangka beserta barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengtakan, pengungkapan bermula pada Minggu, 14 Desember 2025. Berdasarkan laporan warga, petugas mengamankan satu tersangka berinisial Y, warga Kecamatan Diwek yang berdomisili di Kecamatan Gudo. Dari tangan tersangka Y, polisi menyita barang bukti berupa biji ganja seberat 2,77 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka Y, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers di mapolres Jombang. Kamis (18/12/2025).

Pengembangan tersebut kata Arrdi, mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono desa Mojongapit Jomabang.

BACA JUGA :

Selanjutnya pada Senin 15 Desember 2025, polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono desa Mojongapit, polisi meringkus tersangka R yang mengontrak rumah tersebut. Petugas menemukan 156 batang pohon ganja, ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta olahan daun ganja yang dicampur alkohol.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan penanaman ganja seperti tenda khusus, lampu UV untuk penerangan tanaman, biji ganja, serta sejumlah barang elektronik pendukung.

Menurutnya, pola penanaman dilakukan dengan sistem indoor menggunakan peralatan khusus agar hasil tanaman lebih optimal.

Bowo mengungkapkan bahwa tersangka R diketahui merupakan peneliti tanaman sekaligus penulis buku yang telah lama mengenal ganja. Tersangka R sebelumnya pernah mencoba menanam ganja secara manual di luar ruangan, namun hasilnya tidak maksimal.

“Karena itu, tersangka R menganjurkan kepada tersangka P untuk membeli peralatan penanaman indoor agar hasilnya tanman ganja lebih bagus,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian kembali dikembangkan hingga petugas mengamankan dua tersangka lain yang merupakan pasangan suami istri. Tersangka P, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui sebagai residivis kasus narkoba sebanyak lima kali terkait ganja dan mengontrak rumah di wilayah Jombang. Sementara istrinya, tersangka I, merupakan warga Sidoarjo yang tinggal bersama tersangka P.

Menurut AKBP Ardi Kurniawan, tersangka P berperan sebagai pemodal yang memberikan dana kepada tersangka R untuk menanam dan merawat ganja.

Adapun tersangka I berperan membantu pembelian perlengkapan pemeliharaan serta ikut dalam proses perawatan tanaman ganja.

Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan, tersangka R sebenarnya telah dipantau oleh tim Satresnarkoba selama sekitar satu minggu.

Namun saat itu polisi belum dapat memastikan aktivitas di dalam rumah. Informasi masyarakat yang menyebut adanya penanaman ganja, ditambah keterangan tersangka Y yang mengaku mengenal R dan mengetahui aktivitas tersebut, akhirnya menguatkan dasar tindakan penggerebekan di rumah kontrakan R di Mojongapit.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pula adanya pembagian peran dan upah. Tersangka Y menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan dari tersangka R.

Sementara tersangka R mendapatkan imbalan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan dari tersangka P.

Kapolres Jombang menjelaskan, total barang bukti ganja jika dikonversi diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram.

“Apabila diasumsikan harga ganja Rp150 ribu per gram, maka nilai perputaran narkotika ini sekitar Rp 6 miliar. Ditambah dengan peralatan penanaman, total nilainya mencapai kurang lebih Rp 6,5 miliar dan seluruhnya belum sempat diedarkan,” terang AKBP Ardi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jombang dan Kasatresnarkoba Polres Jombang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jombang atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi.

Kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti, guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Jombang. (*)

Pewarta : Nur Aini Aulia

Exit mobile version